Afdal menjelaskan, pertama-tama Gamawan meminjam uang Rp 1 miliar untuk membeli sebidang tanah di Bogor. Afdal kemudian meminta dikembalikan Rp 1,1 miliar.
"Persis bulannya saya tidak ingat, sekitar 2013, mengajak saya untuk membeli tanah, Pak Gamawan kebetulan uangnya juga kurang, akhirnya meminjam kepada saya. Asalnya dari uang pribadi saya," kata Afdal saat bersaksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta dilebihi Rp 100 juta (kepada Gamawan). Dibayarnya secara cash bertahap," ujar Afdal.
Baca juga: Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang e-KTP
Selain itu, Gamawan meminjam 2 kali lagi kepada Afdal. Pinjaman kedua Rp 200 juta untuk berobat dan pinjaman ketiga sebesar Rp 300 juta untuk usaha ternak.
"Apakah pernah Pak Gamawan meminta untuk berobat?" tanya jaksa Abdul Basir.
"Iya pernah. April 2014 kalau nggak salah," jawab Afdal.
Menurut Afdal, Gamawan membayar pinjaman tersebut tak lebih dari sebulan kemudian.
"Bukan meminjam, saya tawarin sementara, sekitar sebulan. Baru setelah itu dikembalikan oleh Pak Gamawan," ungkap Afdal.
Baca juga: Pengakuan Gamawan soal Pinjaman Rp 1,5 M dari Pedagang Tanah Abang
Pinjaman ketiga untuk usaha ternak diterima Gamawan dari Afdal sekitar akhir 2015. Awalnya Afdal ingin ikut usaha tersebut, namun dia ada keperluan lain sehingga hanya meminjamkannya kepada Gamawan.
"Pak Gamawan waktu itu ada mau usaha peternakan sapi. Saya ikut. Rp 300 juta. Tadinya saya mau ikut andil, tapi karena saya butuh untuk di tekstil saya, akhirnya saya pinjamkan," tutur Afdal. Uang Rp 300 juta itu pun telah dikembalikan oleh Gamawan. (rna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini