Status Tersangka Dicabut, Sidang 3 Korban Salah Tangkap Dihentikan

Status Tersangka Dicabut, Sidang 3 Korban Salah Tangkap Dihentikan

Fitang Budhi Aditia - detikNews
Kamis, 22 Jun 2017 12:19 WIB
3 Korban salah tangkap mengaku senang usai kasusnya ditutup (fitang/detikcom)
Bekasi - PN Bekasi menutup perkara terhadap 3 korban salah tangkap Polda Metro Jaya atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor. Majelis yang diketuai Djuyamto menetapkan proses hukum dihentikan.

Kasus bermula saat Polda Metro Jaya menangkap 3 orang yaitu Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39) dengan tuduhan melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ketiganya menyangkal dan melakukan gugatan praperadilan. Akhirnya, hakim tunggal Martin Ponto Bidara mencabut status tersangka ketiganya karena proses penggeledahan tak disertai dengan surat penggeledahan.


Namun, jaksa tetap menghadirkan ketiganya ke PN Bekasi, karena berkas sudah keburu masuk. Akhirnya, majelis PN Bekasi yang beranggotakan Sri Senaningsih dan Musa Arif Aini menghentikan sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan pemeriksaan perkara No 741/Pid/2011/PN Bekasi tidak dapat dilanjutkan," kata Djuyamto di PN Bekasi, Kamis (22/6/2017).
Status Tersangka Dicabut, Sidang 3 Korban Salah Tangkap Dihentikan

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak akan membacakan surat dakwaan.

"Sebagaimana penetapan PN Jaksel Nomor 56/Pid.Prap/2011.PN Jakarta Selatan tanggal 13 Juni 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dinyatakan tidak sah sehingga dengan demikian, sebagaimana pelaksanaan fungsi masing-masing dalam sidang sistem pradilan pidana terpadu, dengan tidak sahnya penetapan tersangka maka dapat ditafsirkan proses berikutnya yaitu penuntutan dan pemeriksaan terdakwa di persidangan tidak lagi mempunyai landasan hukum," ujar majelis.

Apalagi, dengan pernyataan penuntut umum di persidangan yang menyatakan tidak akan membacakan surat dakwaan maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan lagi.

"Dengan tidak dilanjutkannya lagi pemeriksaan perkara maka tidak ada lagi dasar relevansinya utk melakukan penahanan atas diri Aris Winata Saputra alias Aris dan Hariyanto alias Heri," ucap majelis. (asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads