Status Tersangka Dicabut, 3 Tersangka Curanmor Tetap Disidang

Status Tersangka Dicabut, 3 Tersangka Curanmor Tetap Disidang

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 14:14 WIB
Jakarta - PN Jaksel mencabut status tersangka curanmor Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39). Namun, ketiganya tetap akan menjalani sidang pidananya Senin (19/6).

Kuasa hukum ketiganya dari LBH Jakarta, Bunga Siagian mengatakan ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pencurian motor Senin depan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Bunga menilai seharusnya karena sudah ada putusan praperadilan yang mencabut status tersangka, maka sidang tersebut tidak ada.

"Saat ini tersangka dalam penahanan kejaksaan dan akan disidangkan minggu depan hari Senin di Bekasi berdasarkan jadwal. Harusnya putusan praperadilan ini bisa dijadikan satu dasar putusan hakim," kata Bunga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena sidang sudah terjadwal di PN Kota Bekasi maka sidang akan tetap dibuka majelis hakim nantinya. Oleh karenanya, putusan praperadilan ini akan dijadikan alasan dalam nota keberatan atau eksepsi.

Maka dia memprediksi hakim akan memutuskan di putusan sela dengan mempertimbangkan putusan praperadilan yang menganggap penyidikan tidak sah.

"Kami pikir kalau sidang sudah dijadwal hakim tidak mungkin menolak dan sudah memutuskan penetapan hakim, mereka harus buka sidang. Kemungkinannya di putusan sela hakim menolak, karena penyidikannya tidak sah," kata Bunga.

Meski begitu, Bunga tetap mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan penyidikan tidak sah.

"Ini kami apresiasi dalam artian selama ini penyidikan-penyidikan banyak tidak sesuai dengan aturan. Untungnya keadilan itu berpihak pada pemohon," kata Bunga.

Namun, dia menyayangkan keputusan hakim yang menyebut tidak memiliki kewenangan memutuskan soal dugaan penyiksaan. Hakim berpendapat dugaan penyiksaan itu bukan ranah praperadilan, melainkan ranah pidana dugaan penganiayaan.

"Namun demikian ada pertimbangan yang perlu kami sampaikan, pertama penyiksaan yang sebenarnya hakim sudah memeriksa juga dalam praperadilan ini, namun hakim menyatakan bukan wewenangnya, padahal sudah ada bukti-bukti surat, foto dan saksi," kata Bunga.

Terhadap kasus-kasus dugaan penyiksaan, Bunga mengaku sebelumnya pernah memproses ke Propam hingga persidangan pidana tetapi tidak berjalan. Ketika diadukan ke Propam tidak berjalan sedangkan ketika diuji di praperadilan, majelis hakim tidak berwenang.

Maka dia merasa terhadap kasus penyiksaan dalam proses penyidikan belum ada ranah yang tepat untuk menangani.

"Sehingga sampai saat ini jika tidak ada keinginan dari pemerintah untuk ambil andil secara langsung pelaku-pelaku penyiksaan maka ini akan menjadi buadaya. Kami harap ini menjadi perhatian bersama, baik pemerintah dan presiden dan juga penegak hukum termasuk hakim dan kejaksaan," imbuhnya. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads