Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam, Fadli Zon: Baca Lagi UU MD3

Kapolri Tolak Panggil Paksa Miryam, Fadli Zon: Baca Lagi UU MD3

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 20 Jun 2017 10:42 WIB
Fadli Zon (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menolak memanggil paksa Miryam S Haryani untuk kepentingan Pansus Hak Angket KPK di DPR. Namun Wakil Ketua DPR Fadli Zon berkukuh menyatakan pemanggilan Miryam termasuk hak Pansus.

"Itu hak Pansus sepenuhnya," kata Fadli menanggapi sikap Kapolri saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/6/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan paksa bakal dilakukan bila tiga kali KPK menolak menghadirkan Miryam ke Pansus. Kini sudah satu kali KPK menolak permintaan Pansus itu. Bila sudah tiga kali ditolak, Pansus berhak meminta bantuan Polri memanggil seseorang, dalam hal ini Miryam. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Namun Tito menyatakan tak ada hukum acara pidana yang mengatur mekanisme pemanggilan paksa demikian. Fadli Zon menyarankan Tito membuka lagi UU MD3 yang mengatur pemanggilan paksa itu.

"Mungkin Pak Kapolri bisa baca lagi aturannya seperti apa. Sudah diatur di UU MD3 kok," kata Fadli.



Menurut pimpinan DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, pemanggilan seseorang ke Pansus sudah sesuai dengan norma hukum. Bila saja Miryam berhasil dihadirkan di Pansus, yang ditanyakan adalah soal kebenaran Miryam ditekan sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Soal materi penyidikan, bila tak boleh diumbar ke Pansus, berarti tak perlu diumbar. "Ini kan bukan menyangkut materi secara langsung. Ini menyangkut yang diminta itu diklarifikasi dulu," kata Fadli.

Berikut ini bunyi Pasal 204 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 soal Hak Angket:

Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri memandang pelaksanaan UU MD3 itu tak terakomodasi dalam KUHAP. "Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6) kemarin. (dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads