OTT KPK di Mojokerto Terkait Pengalihan Anggaran Politeknik Rp 13 M

OTT KPK di Mojokerto Terkait Pengalihan Anggaran Politeknik Rp 13 M

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 17 Jun 2017 19:01 WIB
Foto: Uang yang diamankan dari hasil OTT KPK di Mojokerto/Nur Inddah-detikcom
Jakarta - KPK menangkap dan menetapkan Kadis PU serta 3 pimpinan DPRD Mojokerto sebagai tersangka korupsi. Pejabat eksekutif dan legislatif Mojokerto itu terlibat kongkalikong pengalihan anggaran Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS).

KPK mengamankan total uang Rp 470 juga dari penangkapan di Mojokerto, Jumat (16/6) tengah malam itu. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto.

"Agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai sekitar Rp 13 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Rincian total uang Rp 470 juta yang disita KPK adalah sebagai berikut:

- Rp 140 juta ditemukan di mobil tersangka Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto
- Rp 300 juta ditemukan di mobil perantara H, yang statusnya saat ini masih saksi
- Rp 30 juta dari tangan perantara T, statusnya juga masih saksi.

Ada juga uang Rp 150 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya, tepatnya pada 10 Juni 2017.

Selain Wiwiet, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka, mereka adalah:

- Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP
- Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN
- Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB (nif/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads