"Kayaknya tidak (banding) ya. Saya sudah mengira bahwa begitu saya sudah melihat keanehan dari fakta-fakta persidangan dan tuntutan lebih kaget lagi. Saya berharap hakim akan memilih salah satu dari dakwaan ternyata ini dua dakwaan dua tahun-tiga tahun, begitu kali," kata Siti kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Divonis 4 Tahun Penjara
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat shock dan kecewa, fakta persidangan kok nggak dipakai. Kalau fakta persidangan dipakai tidak begini, apa gunanya sidang berkali-kali dengan biaya negara, fakta persidangan tidak dipakai sama sekali," tutur Siti.
Majelis hakim menyatakan, Siti terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku menkes dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes.
Baca juga: Hakim: Transfer Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Perkara Siti
Penyalahgunaan wewenang dilakukan Siti dengan cara menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) dan meminta agar Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.
Baca juga: Eks Menkes Siti Fadilah Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 1,9 Miliar
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar sebagaimana dakwaan kedua. Siti kemudian diminta membayar uang pengganti yang totalnya sama dengan uang yang diterima.
Namun karena Siti sudah mengembalikan uang Rp 1,35 miliar maka sisa pembayaran uang pengganti yang harus diserahkan ke negara Rp 550 juta.
Baca juga: Uang Amien Rais Dinilai Tak Relevan di Kasus Siti, Ini Kata Jaksa
"Maka pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibebankan dibayarkan Siti kepada negara yaitu Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar atau senilai Rp 550 juta," ujar hakim. (fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini