"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,350 miliar," kata hakim ketua Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Menurut majelis hakim, uang pengganti tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bila Siti tidak membayarnya, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa memperoleh MTC dari PT Graha Ismaya baik sebelum lelang atau setelah lelang dilaksanakan sebesar Rp 1,9 miliar. Karena sekalipun penerimaan MTC diperoleh dari PT Graha Ismaya, namun uang tersebut bersumber dari negara dalam hal ini DIPA Kemenkes yakni keuntungan dari Graha Ismaya dari proses lelang yang menyimpang sehingga tidak berhak diperoleh terdakwa," kata hakim.
Pada saat proses persidangan, Siti Fadilah menitipkan uang Rp 1,35 miliar ke rekening penampungan KPK.
"Maka pembayaran sisa uang pengganti yang harus dibebankan dibayarkan Siti kepada negara yaitu Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar atau senilai Rp 550 juta," ujar hakim.
Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini