Yandri mengatakan pembahasan soal presidential threshold tersebut kini tengah bergulir di DPR. Masing-masing fraksi pun menyampaikan pandangan ambang batas yang berbeda-beda.
"Ada yang 20 persen, 10 persen, ada juga yang nol persen. Dan sekarang memang dilakukan forum lobi. Argumentasi masing-masing kan ada semua," kata Yandri saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita minta kepada Pak Mendagri untuk menghormati tata cara pembuatan UU. Pembuatan UU itu memang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Tapi ini khusus untuk UU Pemilu kan hajatan partai politik. Dan dulu Pak Mendagri, sewaktu awal pembahasan pansus, Pak Menteri menyampaikan ini urusan partai politik. Jadi silakan partai politik memberikan putusan. Artinya, presidential threshold itu kan hajatan partai politik, bukan pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, jika hingga Senin (19/6) mendatang fraksi-fraksi belum mencapai kata sepakat lewat musyawarah soal revisi UU Pemilu, pemerintah akan menarik diri dari pembahasan tersebut.
"Kalau hari Senin besok tidak ada musyawarah di lima isu krusial, khususnya di presidential threshold, yang pemerintah masih berkukuh harus 20 persen dengan berbagai argumentasi, ada dua opsi. Akan dibawa ke sidang paripurna untuk voting, tapi voting-voting yang bagaimana. Kalau tidak ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak melanjutkan pembahasannya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Baca Juga: Tolak Voting Pekan Depan, Pemerintah Ancam Mundur dari RUU Pemilu (jor/brt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini