Aparat Buru Abdul yang Kabur Usai Sidang di PN Kota Sukabumi

Aparat Buru Abdul yang Kabur Usai Sidang di PN Kota Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Kamis, 15 Jun 2017 22:14 WIB
Tedakwa penipuan bernama Abdul Latif ini kabur usai sidang di PN Kota Sukabumi. Foto: istimewa
Sukabumi - Terdakwa kasus penipuan, Abdul Latif (33) alias Adul, kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sebelum melarikan diri, Abdul diketahui sempat menelepon seseorang. Aparat gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dan Polresta Sukabumi memburu pria tersebut.

"Saya awalnya tidak tahu (terdakwa menelepon), pada saat kejadian itu saya lapor polisi dan melakukan pengejaran. Di dalam sel pengadilan ini dia pernah menelepon pada jam sebelum melarikan diri, kita lacak itu telepon siapa," kata Kasipidum Kejari Kota Sukabumi Rachman Zamal di ruang kerjanya, Kamis (15/6/2017) sore.

Rachman tidak menjelaskan siapa yang dihubungi dan apa dibicarakan oleh pelaku pada saat melakukan kontak telepon. Ia membantah jika orang yang meminjamkan telepon itu pegawai PN Kota Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hanya (pegawai) honor atau apa saya tidak tahu. Pemilik ponsel hanya meminjamkan ponselnya, pengakuan dia karena teman. Isi pembicaraannya juga dia tidak tahu, hanya (sejumlah nomor telepon) sudah diperiksa polisi," ujarnya.

Rachman menyebut aktivitas tersebut melanggar standar operasional prosedur (SOP). Namun ia menegaskan, situasi saat itu banyak orang dan aktivitas tersebut luput pengawasan. "Melanggar SOP, padahal pengamanan ketat, namun saat itu banyak orang di lokasi," kata Rachman.

Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan di Sukabumi Kabur Usai Sidang

Abdul melarikan diri usai menjalani sidang tuntutan di PN Kota Sukabumi, Selasa (13/6) lalu. Dia meloloskan diri dari jeratan borgol.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Abdul dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Jaksa menuntut Abdul hukuman dua tahun penjara. Modus penipuan dilakoni Abdul ialah menjanjikan seorang korban dipekerjakan sebagai sekuriti di RSUD R Syamsudin dengan syarat harus menyetorkan uang Rp 5 juta.

"Pada saat melarikan diri dia baru selesai menjalani sidang tuntutan. Kondisi tangan pelaku terborgol dengan tahanan lain, namun entah bagaimana dia bisa meloloskan diri dengan melepas borgol," kata Rachman.

Abdul melompati pagar pengadilan. Menurut Rachman, kondisi dekat pagar PN Kota Sukabumi terdapat tumpukan tanah, sehingga memudahkan Abdul melintasi tempat itu. "Dulunya mungkin benteng itu tinggi sekitar dua meteran, tapi saya liat di situ ada urugan, jadi sisanya tinggal sekitar setengah meteran. Jadi dia tidak terkejar lagi," tuturnya.

Sewaktu melarikan diri, Abdul mengenakan rompi tahanan. Rompi tersebut ditemukan petugas yang melakukan pengejaran tergeletak di Jalan Gotong Royong tidak jauh dari gedung pengadilan. "Rompinya ditemukan di halaman sekolah. Lokasinya berada di belakang pengadilan," imbuh dia.

Hingga kini personel kejaksaan dan Polresta Sukabumi tengah mencari Abdul. Rachman berharap ke masyarakat yang melihat Abdul segera melapor kepada polisi terdekat.

"Polisi masih melacak keberadaan pelaku. Sudah (pencarian) ke keluarga maupun kenalannya, termasuk ke istrinya di daerah Parungkuda. Jika ada masyarakat yang melihat pelaku bisa melapor ke aparat kepolisian, kejaksaan atau pihak lapas," ujar Rahman. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads