Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore (13/6) lalu. Terdakwa diketahui bernama Abdul Latif (33) alias Adul ini melarikan diri saat hendak masuk mobil tahanan.
"Pengawalan tahanan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), menggunakan anggota polisi bersenjata dan dalam keadaan diborgol. Selesai sidang para terdakwa rencana kita pulangkan ke rumah tahanan, pada saat buka pintu sel rutan kondisi terdakwa dalam keadaan terborgol langsung melarikan diri," kata Kasipidum Kejari Sukabumi Rachman Zamal di kantor Kejari Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (15/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejari Sukabumi sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengejar terdakwa. "Dia terdakwa kasus 378 atau penipuan, hari itu baru selesai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Petugas kepolisian saat ini masih melakukan pencarian," ucapnya.
Menurut Rachman kondisi PN Sukabumi saat ini memang tengah dalam proses perbaikan, jarak dari ruang sel tahanan menuju kendaraan itu cukup jauh. "Protap sudah kita jalankan, saat kejadian banyak pengunjung. Kita enggak tahu pengunjung entah memberikan kunci atau apa," ucap Rachman. (bbn/bbn)











































