"Ya kami fokus kepada pemberkasan ini, pemeriksaan saksi, ahli. Melengkapi permintaan jaksa terhadap beberapa hal yang perlu dilengkapi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Martinus menegaskan kelengkapan berkas diprioritaskan agar kasus baladacintarizieq cepat sampai ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya memberikan penjelasan mengenai kabar tentang berkas red notice Rizieq yang dikembalikan oleh Interpol. Iriawan menyebut berkas tersebut tidak ditolak Interpol.
"Red notice itu begini, jangan salah, jadi pertama-tama kita paparan di hub intern, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Paparan apakah masuk red notice atau tidak, bukan kita ajukan ke Interpol. Apabila hub intern mengkaji sesuai aturan yang ada, maka hub intern memberikan surat kepada Interpol untuk dikeluarkan red notice, maka Interpol dunia melakukan pencarian," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (14/6).
Dia menerangkan Divisi Hubungan Internasional Polri telah melakukan gelar perkara untuk membahas pengajuan red notice ke Interpol. Namun pengajuan itu tidak dilakukan karena kasus yang menjerat Rizieq tidak masuk ketentuan red notice. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini