Menag Lukman: Full Day School Harus Jamin Kelangsungan Madrasah

Menag Lukman: Full Day School Harus Jamin Kelangsungan Madrasah

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 14 Jun 2017 14:13 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan sekolah 8 jam sehari dari Senin hingga Jumat atau yang umum disebut Full Day School. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta rencana kebijakan full day school harus menjamin kelangsungan Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren.

"Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya, termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya," jelas Lukman dalam keteragan pers yang diterima detikcom Rabu (14/6/2017).

[Gambas:Video 20detik]

Lukman menyebut jaminan tersebut harus tertuang dalam dalam regulasi yang dikeluarkan bersamaan dengan kebijakan tersebut. Dengan demikian eksistensi Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren tidak akan terganggu dengan kebijakan full day school.

"Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Lukman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut mengatur hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Kemendikbud mengatakan aturan ini merupakan pendidikan karakter dalam 8 jam. (nvl/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads