"Harus ada jaminan bahwa penerapan kebijakan tersebut benar-benar justru untuk memberikan pengakuan dan penguatan terhadap eksistensi madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan informal dan non formal lainnya, termasuk pengakuan dan pemberdayaan guru-gurunya," jelas Lukman dalam keteragan pers yang diterima detikcom Rabu (14/6/2017).
Lukman menyebut jaminan tersebut harus tertuang dalam dalam regulasi yang dikeluarkan bersamaan dengan kebijakan tersebut. Dengan demikian eksistensi Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren tidak akan terganggu dengan kebijakan full day school.
"Jika tidak ada jaminan, sebaiknya dikaji secara lebih mendalam lagi dampak negatif (mudharat) yang ditimbulkannya, karena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," kata Lukman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































