Polisi Sita 9 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Oknum Masyarakat

Polisi Sita 9 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Oknum Masyarakat

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 13 Jun 2017 17:24 WIB
Polisi Sita 9 Pucuk Senjata Api Rakitan dari Oknum Masyarakat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Senjata Api dan Bahan Peledak (Sendak) untuk mengantisipasi peredaran senjata api ilegal guna meminimalisir angka kejahatan. Selama 10 hari operasi, polisi telah menyita sembilan pucuk senjata api ilegal.

"Kita sudah menyita sembilan pucuk senjata api rakitan dari oknum masyarakat selama Operasi Sendak ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (13/6/2017).

Argo mengatakan, senjata api rakitan tersebut didapatkan saat razia. "Ada yang kedapatan membawa senjata api, tetapi dia tidak tercatat sebagai pelaku kejahatan selama ini. Makanya kita sita untuk mengantisipasi kejahatan dengan senjata api," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, selama satu bulan ini pihaknya menggelar Operasi Sendak. Selain senjata api ilegal dan rakitan, operasi juga untuk mengantisipasi adanya peredaran bahan peledak.

Disamping untuk menekan kerawanan kejahatan, operasi tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme. Setiap kendaraan yang mencurigakan akan diperiksa oleh aparat polisi.

"Mudah-mudahan dengan adanya operasi ini, peredaran senjata api ilegal bisa berkurang," sambungnya.

Argo menegaskan, pelaku yang kedapatan membawa senjata api atau pun bahan peledak secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mei/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads