"Kita sudah menyita sembilan pucuk senjata api rakitan dari oknum masyarakat selama Operasi Sendak ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (13/6/2017).
Argo mengatakan, senjata api rakitan tersebut didapatkan saat razia. "Ada yang kedapatan membawa senjata api, tetapi dia tidak tercatat sebagai pelaku kejahatan selama ini. Makanya kita sita untuk mengantisipasi kejahatan dengan senjata api," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disamping untuk menekan kerawanan kejahatan, operasi tersebut juga dilakukan untuk mengantisipasi aksi terorisme. Setiap kendaraan yang mencurigakan akan diperiksa oleh aparat polisi.
"Mudah-mudahan dengan adanya operasi ini, peredaran senjata api ilegal bisa berkurang," sambungnya.
Argo menegaskan, pelaku yang kedapatan membawa senjata api atau pun bahan peledak secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mei/dnu)











































