Direktur Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan jaringan, tetapi juga dengan memiskinkan para sindikat dengan cara menyita aset-aset hasil kejahatan.
"BNN menyita aset dan uang hasil tidak pidana narkoba dengan nilai total Rp 39 M dari 4 tersangka yang terkait dengan jaringan (Alm) Freddy Budiman," jelas Arman kepada detikcom, Senin (12/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu di antara tersangka adalah narapidana di LP Cipinang yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi TV dan CCTV," ujarnya.
Tidak hanya itu, napi tersebut disebut-sebut memiliki dua orang staf untuk membantunya di balik jeruji LP. "serta 2 orang staf pekerja dan satu orang yang bertugas mengelola keuangan atas nama Cal (WN Inggris)," pungkasnya.
(mei/idh)