BNN Sita Aset Senilai Rp 39 M dari Sindikat Freddy Budiman

BNN Sita Aset Senilai Rp 39 M dari Sindikat Freddy Budiman

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 12 Jun 2017 19:01 WIB
Foto: Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset dari sindikat narkoba jaringan Freddy Budiman. Nilai aset tersebut cukup fantastis, yakni senilai Rp 39 miliar.

Direktur Pemberantasan Narkoba BNN Irjen Arman Depari mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan jaringan, tetapi juga dengan memiskinkan para sindikat dengan cara menyita aset-aset hasil kejahatan.

"BNN menyita aset dan uang hasil tidak pidana narkoba dengan nilai total Rp 39 M dari 4 tersangka yang terkait dengan jaringan (Alm) Freddy Budiman," jelas Arman kepada detikcom, Senin (12/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari empat tersangka itu, satu di antaranya adalah seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (LP). Arman menyebut, napi narkoba tersebut mendapat fasilitas mewah di dalam LP.

"Satu di antara tersangka adalah narapidana di LP Cipinang yang memiliki fasilitas istimewa berupa kamar sel mirip kantor dilengkapi TV dan CCTV," ujarnya.

Tidak hanya itu, napi tersebut disebut-sebut memiliki dua orang staf untuk membantunya di balik jeruji LP. "serta 2 orang staf pekerja dan satu orang yang bertugas mengelola keuangan atas nama Cal (WN Inggris)," pungkasnya.

(mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads