"Kita sudah lakukan hari ini permintaan blokir buku tabungan manager atas nama Abdurahman alias Willy ke bank," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Jumat (9/6/2017).
Eko menjelaskan langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan transaksi bank Willy Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kami akan membuat surat kepada Kepala PPATK untuk permintaan dibukanya transaksi keuangan atas nama Abdurahman alias Willy beberapa bulan terakhir, sampai beberapa tahun terakhir ini," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hasil pemeriksaan PPATK menunjukkan indikasi TPPU, Eko melanjutkan, penyidik akan membuat berkas baru yang khusus memproses kejahatan TPPU-nya. Eko optimistis dapat mengembangkan kasus ini hingga tuntas sampai ke pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
"Jadi nanti kalau sudah kami dalami semua dan kemudian ada rekomendasi dari PPATK sebagai rujukan, baru kita akan paparkan depan penyidik TPPU. Nanti kalau sudah dipaparkan ke penyidik TPPU, baru dibuatkan berkas lagi khusus TPPU-nya," ujar Eko.
"Nanti kita buka lagi CDR-nya, HP-nya untuk menggetahui kepada siapa saja dia bicara, siapa-siapa saja dia berhubungan, itu bisa ditelusuri semuanya," tambah Eko.
Sarankan Diskotek Akasaka Ditutup
Selain terus mengembangkan kasus ini, Brigjen Eko juga menyarankan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Bali untuk menutup Diskotek Akasaka.
"Yang jelas kalau sudah ada tempat hiburan malam, apalagi sekelas diskotek, kemudian ada 'apotek' (tempat jual beli obat terlarang, red) di dalamnya, saya akan memberikan saran kepada Muspida untuk melakukan penutupan," kata Eko.
Eko melanjutkan penyidik akan mengkonfrontir tersangka Willy dengan pemilik diskotek tersebut. Konfrontir ini untuk menyelidiki sejauh mana keterlibatan pihak Akasaka.
"Nanti kami pertemukan pemilik diskotek dengan managernya," ujar eko. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini