Cek Menu Takjil, BBPOM Bandung Temukan Hidangan Berbahan Kimia

Cek Menu Takjil, BBPOM Bandung Temukan Hidangan Berbahan Kimia

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 19:20 WIB
BBPOM Bandung mengecek makanan takjil. Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung mengecek sejumlah menu makanan takjil yang dijual pedagang. Dari hasil pengecekan, ditemukan hidangan takjil yang mengandung bahan kimia.

Pengecekan makanan takjil dilakukan di dua tempat di kawasan Masjid Pusdai dan di Simpang Dago, Kota Bandung, Kamis (8/6/2017). Makanan yang ditemukan mengandung bahan kimia ditemukan di Pasar Simpang.

"Hari ini kita turun di dua tempat di sini (Pusdai) dan di Simpang Dago. Untuk di sini bagus tidak ditemukan, tetapi di Simpang ditemukan ada dua macam takjil," ucap Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim di Pusdai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua macam makanan takjil itu yakni mi basah yang mengandung formalin dan pacar cina yang mengandung pewarna tekstil. Dua macam makanan tersebut ditemukan setelah dilakukan pengujian di mobil BBPOM.

"Kita sudah mencatat penjualnya. Akan kita dalami siapa pembuatnya, karena pedagang belum tentu pembuat. Kita telusuri apakah ada kesengajaan atau tidak. Kalau ada kita panggil," tutur Abdul.

Abdul mengatakan, pengecekan terhadap makanan takjil ini dilakukan untuk memastikan makanan tersebut aman untuk dikonsumsi. Menurut Abdul, saat bulan Ramadan ini, banyak produsen atau penjual yang memasukkan bahan kimia terhadap makanan yang dijualnya.

"Rata-rata menggunakan pengawet atau pewarna, terkadang juga ada yang menggunakan boraks untuk bakso. Mereka lakukan supaya makanan yang dijual terlihat lebih segar," katanya.

Abdul meminta agar para produsen atau pedagang untuk berjualan secara jujur tanpa memasukkan bahan kimia terhadap makanan. Siapa saja yang melakukan dengan sengaja, sambung Abdul, tentu mendapat sanksi tegas.

"Kalau memang tidak sengaja karena ketidak tahuan kita panggil dan bina. Tetapi kalau sudah pernah berulang melakukan, tentu sanksinya lebih berat, bisa proses hukum," ujar Abdul. (bbn/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads