"Itu upaya mendorong agar masyarakat segera tinggalkan kendaraan pribadinya. Dengan naiki kendaraan massal. Dengan begitu, ke depan sistem transportasi Jakarta, antarmoda transportasi itu terintegrasi," kata Djarot di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Meskipun demikian, Djarot tidak melarang apabila warga ingin menggunakan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum lain. Namun Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ada konsekuensi ERP bila menggunakan kendaraan pribadi, menurut Djarot, ada konsekuensi bagi masyarakat yang tetap memilih menggunakan angkutan umum sejenis taksi. "Kalau tetap maksa naik angkutan pribadi ya boleh, tapi konsekuensinya nanti, angkutan seperti taksi online atau konvensional sedikit demi sedikit akan berkurang karena mahal," tuturnya. (irm/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini