"Jadi uang untuk Bu Ifa?" tanya wartawan kepada Rohadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (7/6/2017) malam.
"Betul," jawab Rohadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur uang dari Saipul Jamil yaitu dari Saipul Jamil diserahkan ke kakaknya, Samsul Hidayatullah. Dari Samsul, uang diserahkan ke pengacara bernama Berthanatalia. dari Berthanatalia uang diserahkan ke Rohadi. Majelis hakim menyebut Samsul memberitahukan rencana penyerahan uang itu ke pengacara Kasman Sangaji. Nama terakhir divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus ini. Saat serah terima dari Bertha ke Rohadi itulah, KPK menangkap keduanya.
Pengakuan untuk terdakwa Saipul Jamil itu menangkis semua keterangan di sidang kasus dirinya, Samsul, Kasman dan Berthanatalia. Kala itu, Rohadi mengaku uang itu tidak untuk Ifa.
"Saya terbuka (sekarang) karena beban di penjara. Bohong saya kemarin itu," ucap Rohadi.
"Kenapa kamu kemarin berbohong?" cecar wartawan.
"Karena disuruh oleh Pak Karel Tuppu, supaya nggak bawa-bawa hakim," jawab Rohadi.
Karel merupakan suami Bertha. Karel pernah bertugas di PN Jakut dan kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom sudah berusaha meminta konfirmasi ke Ifa tetapi belum dibalas.
Di kasus itu, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di tingkat banding, hukuman Saipul dinaikkan menjadi 5 tahun penjara.
Aline keempat dalam artikel ini sudah diubah dari bentuk aslinya. Redaksi meminta maaf atas kekurangtelitian dalam penyusunan alinea keempat tersebut (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini