Putusan kasasi itu diketok pada Juni 2016. Tapi satu tahun berlalu, jaksa belum juga mengeksekusi putusan tersebut.
"Nanti kita tanya apa kendalanya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo usai rapat dengar pendapat dengan DPR di komplek Senayan, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus bansos 2008 terendus, Mustagfir didudukkan di kursi pesakitan. Pada 12 Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Makassar menolak tuntutan itu dan membebaskan Musgafir dari seluruh jerat hukum.
Pada 16 Juni 2016, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago dan MS Lumme menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Mustagfir. Hingga hari ini, putusan itu belum dieksekusi jaksa.
"Kendalanya apa Pak?" cecar wartawan.
"Saya belum tahu," jawab Prasetyo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, MA telah mengirimkan petikan putusan atas nama terdakwa Mustagfir pada 30 Juni 2016. Adapun salinan putusan sudah dikirimkan ke PN Makassar pada 31 Mei 2017.
Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berusaha menghubungi Mustagfir, baik telepon atau WhatsApp. Tapi tidak ada jawaban satu pun dari Mustagfir. (gbr/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini