DPR Beberkan Alasan Jumlah Anggota Harus Ditambah 15

DPR Beberkan Alasan Jumlah Anggota Harus Ditambah 15

Elza Astari Retaduari - detikNews
Minggu, 04 Jun 2017 15:17 WIB
Foto: Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pemerintah dan DPR lewat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu menyepakati penambahan 15 kursi anggota menjadi 575. DPR pun menjelaskan alasan penambahan kursi dewan merupakan keharusan.

"Dalam rapat kerja Pansus RUU Pemilu DPR RI dan Pemerintah hari Senin tanggal 29 Mei 2017 yang lalu sepakat penambahan anggota DPR RI untuk pemilu 2019 nanti menjadi 575 anggota, naik 15 anggota dibanding sekarang yang 560 anggota," ungkap Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2017).

Menurut Lukman, formula penyebaran penambahan kursi akan disepakati pada rapat pansus berikutnya. Ada sejumlah pertimbangan penambahan kursi versi DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menutupi kekurangan representasi di beberapa provinsi antara lain adalah Riau, Lampung, Kalimantan Barat dan Papua. Keempat provinsi ini harga kursinya terlalu mahal dibanding daerah lainnya, sehingga under represented masing masing 2 kursi," terang Lukman.


Sementara itu provinsi lain yang disebut under represented (kekurangan keterwakilan) satu kursi adalah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB. Lukman menyebut, total under represented adalah 19 kursi yang tersebar di 12 provinsi.

"Kekurangan representasi di 12 provinsi itu bukan akibat bertambahnya penduduk tetapi akibat dari kekeliruan menghitung representasi pada pemilu-pemilu sebelumnya, sehingga harus dilakukan perbaikan," jelasnya.

Pertimbangan kedua menurut Lukman adalah karena adanya Derah Otonom Baru (DOB) yakni Provinsi Kalimantan Utara. Sesuai ketentuan distrik magnitude dalam UU, hal tersebut harus memperoleh representasi sebanyak 3 kursi DPR.

"Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk secara faktual beberapa Provinsi juga mengalami kelebihan representasi, antara lain Sulawesi Selatan kelebihan 3 kursi, Sumatera Barat kelebihan 2 kursi," kata Lukman.


"NTT kelebihan 2 kursi, Aceh kelebihan 2 kursi, Jatim kelebihan 1 kursi, Kalteng kelebihan 1 kursi, Kalsel kelebihan 3 kursi, Kaltim kelebihan 1 kursi," imbuh Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Untuk menjamin azas keadilan di dalam UU pemilu ini, kata Lukman, maka harus ada perubahan dan penyesuaian. Dia menyatakan, tidak boleh ada daerah yang under represented sementara daerah lainnya over represented.

"Pansus bersepakat azas keadilan harus menjadi pedoman didalam menyusun penyebaran daerah pemilihan dan penentuan wakil dari masing-masing provinsi," tukas Lukman.

Sebenarnya ada beberapa opsi dalam rapat kerja Pansus lalu dari DPR kepada pemerintah. Seperti tidak terjadi penambahan anggota dewan tetapi untuk menutupi kekurangan representasi di 12 provinsi, maka harus dilakukan relokasi dengan akibat berkurangnya wakil dari provinsi yang over represented (kelebihan keterwakilan) seperti Sulsel, Sumbar, Kalsel, Aceh, dan NTT.

"(Opsi kedua) penambahan terbatas, misalnya tambah 5 atau tambah 10. Opsi ini juga berimplikasi kepada berkurangnya wakil dari Provinsi yang over represented. Lalu penambahan secara maksimal yaitu bertambah 19 kursi baru, sehingga total anggota DPR berjumlah 579 anggota," paparnya.


"Opsi ini dengan pertimbangan melengkapi keseluruhan kekurangan representasi namun tidak dilakukan pengurangan terhadap provinsi yang over represented, dengan pertimbangan menjaga stabilitas politik lokal," tambah Lukman.

Meski baru akan dibahas pada rapat Pansus mendatang, politikus PKB itu telah memperkirakan penyebaran 15 kursi tambahan anggota dewan. Pertama adalah penambahan 15 kursi baru hanya dilakukan di luar Jawa. Ini menurut Lukman, mengingat secara komulatif terjadi kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa.

Dengan disepakatinya penambahan 15 anggota dengan formula penyebarannya akan disepakati pada rapat pansus berikutnya, maka kemungkinan penyebarannya menjadi seperti :

"Jumlah anggota DPR dari Pulau Jawa, sebanyak 306 anggota setara dengan 55%. Sementara di luar itu, mewakili 29 provinsi, hanya 45% anggota DPR-nya. Jika formula ini diterapkan maka kesenjangan Jawa terhadap di luar Jawa itu bisa kita perkecil menjadi 53% berbanding 47%," sebut dia.


Dengan formula seperti yang disampaikan Lukman, maka 15 kursi tambahan bisa didistribusikan dengan komposisi sebagai berikut:

1. Kaltara: 3 kursi
2. Riau: 2 kursi
3. Lampung: 2 kursi
4. Kalbar: 2 kursi
5. Papua: 2 kursi
6. Sumut: 1 kursi
7. Kepulauan Riau: 1 kursi
8. Sulawesi Tenggara: 1 kursi
9. Sulawesi Barat: 1 kursi

"Jika Pulau Jawa tetap mendapatkan distribusi tambahan kursi maka akan dengan terpaksa dilakukan pengurangan di Provinsi yang over representasi," tutup Lukman. (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads