Keduanya adalah pembeli aset PT PWU. Oepojo dan Santoso merupakan direktur utama dan direktur PT Sempulur Adi Mandiri.
"Pembelinya kan dua orang itu," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (31/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditahan di Rutan Medaeng," ujarnya.
Sedangkan Sam Santoso tidak ditahan. Alasannya, Santoso sedang menjalani pemulihan kesehatan.
"Pak Santoso masih sakit," terangnya.
Kuasa hukum Santoso, Wijayanto Setiawan mengaku kliennya belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pihaknya akan mengikuti proses penyidikan tersebut. "Belum diperiksa. Ya kita ikuti saja," katanya.
Ketika ditanya, apakah ada upaya pra peradilan. Wijayanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikannya. "Ya kita lihat nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan dan Ketua Pelepasan Aset PT PWU Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka. Keduanya juga sudah menjalani persidangan. Dahlan divonis 2 tahun pidana penjara dan menjalani hukuman tahanan. Sedangkan Wisnu divonis 3 tahun pidana penjara.
Sedangkan Oepojo dan Santoso pernah menjalani sebagai saksi. Saat persidangan, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa transaksi jual beli aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung itu dilakukan sebelum pembukaan lelang. Dari pelepasan aset itu, negara dirugikan sekitar Rp 10,8 miliar. (roi/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini