Divonis Pailit, Total Tagihan Kreditur Pandawa Capai Rp 3 Triliun

Divonis Pailit, Total Tagihan Kreditur Pandawa Capai Rp 3 Triliun

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 16:37 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis pailit koperasi Pandawa Group dan pemilik koperasi, Nuryanto. Alhasil, seluruh aset akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian nasabah.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN Jakpus Eko Sugianto ini menjadwalkan pembacaan putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa dan Nuryanto di ruang sidang Koesoemah Atmadja. Turut hadir kuasa hukum dan ratusan kreditur perkara ini.

"Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group dan Nuryanto dalam keadaan pailit," ujar Eko dalam persidangan terbuka di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca-putusan majelis hakim, sorak kegembiraan kreditur pun menggema di ruang sidang. Sebab, dengan putusan tersebut, aset yang dimiliki KSP Pandawa Group dan Nuryanto akan disita dan dilelang.

"Alhamdulillah, dinyatakan pailit," teriak salah satu kreditur.

Namun, dalam putusan itu, majelis hakim tidak menjelaskan detail aset yang disita dari KSP Pandawa dan Nuryanto. Majelis hakim hanya menunjuk kurator dari perkara PKPU KSP Pandawa dan Nuryanto.

"Menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari pengadilan niaga Titi Tedjaningsih dan menunjuk lima pengurus sebagai kurator dalam perkara PKPU," tutur Eko.

Alhasil, ratusan kreditur yang hadir kebingungan atas hasil putusan majelis hakim. Sebab, mereka berharap, dalam putusan itu, aset yang disita segera dibagikan.

"Terus bagaimana nasib kami, kami sudah 6 bulan tersita waktu dan tenaga, bukannya aset Pandawa dan Nuryanto langsung dibagikan?" ujar salah seorang kreditur.

Sementara itu, kuasa hukum kreditur Sardianto Tambunan mengatakan, dalam sidang PKPU KSP Pandawa dan Nuryanto, majelis hakim tidak menyatakan jumlah aset yang disita. Namun, dari persidangan yang lalu, total tagihan kreditur terhadap KSP Pandawa dan Nuryanto mencapai triliunan rupiah.

"Aset tidak sebut, kalau kemarin mengajukan (kreditur) total tagihannya itu Rp 3 triliun. Hari ini majelis hakim hanya menyatakan pailit dan mengangkat pengurus sebagai kurator dalam perkara ini," kata Sardianto.

Sardianto sendiri memegang 11 kreditur dengan total kerugian Rp 1,7 miliar dari investasi bodong Pandawa milik Nuryanto. Para kreditur mengaku uang yang diputar itu hasil pinjaman hingga hasil jual rumah.

"Akibat pailit ini, majelis hakim menyatakan sita umum. Semua harta debitur KSP Pandawa dan Nuryanto, baik yang ada atau nanti dari TPPU didapatkan, akan disita dan dilelang," tutur Sardianto. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads