Usai PT NSP Dihukum Rp 1 Triliun, Kini Manajernya Dibui 3 Tahun

Kasus Kebakaran Hutan

Usai PT NSP Dihukum Rp 1 Triliun, Kini Manajernya Dibui 3 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Mei 2017 12:24 WIB
Ilustrasi Kebakaran hutan di Riau (chaidir/detikcom)
Jakarta - General Manager PT National Sago Prima (NSP), Erwin lolos dari vonis bebas dan dihukum 3 tahun penjara. Di kasus perdata, PT NSP juga dihukum membayar ganti rugi ke negara Rp 1 triliun lebih karena membakar hutan di Sumatera.

Erwin merupakan Pimpinan Cabang PT NSP Selat Panjang yang juga General Manager di Kepulauan Meranti. Ia dinilai bertanggungjawab atas kebakaran hutan di Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015 lalu.

Atas kejadian itu, pemerintah mengajukan dua proses hukum yaitu gugatan perdata dan pidana. Untuk kasus perdata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan kepada perusahaan lebih dari Rp 1 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Agustus 2016, PN Jaksel mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum PT NSP membayar ganti rugi kepada negara atas kebakaran itu sebesar Rp 319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar. Atas vonis ini, pihak PT NSP sedang mengajukan proses banding.

"Putusan hanya berdasarkan pada bukti-bukti dan asumsi yang lemah yang diajukan oleh penggugat. Hal ini terbukti dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan adanya Dissenting Opinion dimana salah satu hakim yang berkompetensi dalam permasalahan lingkungan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Majelis Hakim," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga.


Nah, untuk kasus pidananya, KLHK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung menjerat Erwin. Tapi apa daya, Erwin dibebaskan PN Bengkalis pada 22 Januari 2015. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menyatakan Ir Erwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembakaran Lahan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Bila tidak membayar denda maka diganti kurungan 1 tahun," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (31/5/2017).

Bukan hanya Erwin sebagai pembuat, tetapi korporasi turut serta bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana pembakaran hutanHakim agung/Ketua Muda MA Artidjo Alkostar
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Ardtijo Alkostar dengan anggota hakim agung Prof Dr Surya Jaya dan hakim agung Sri Muwahyuni. Hal yang memberatkan hukuman Erwin yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kabut asal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan manusia.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan mengakibatkan turunnya kemampuan hutan sebagai penyimpan karbon sehingga berpengaruh pada perubahan iklim dan pemanasan global," ujar Artdijo dkk.

Menurut majelis, upaya yang dilakukan Erwin belum sepenuh hati dan tidak didukung dengan peralatan yang cukup memadai dalam mencegah kebakaran lahan.

"Mengenai pertanggungjawaban PT NSP dalam kedudukannya sebagai korporasi yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama dengan Erwin, perkaranya diajukan tersendiri dalam berkas terpisah. Dalam pemeriksaan perkara a quo, bukan hanya Erwin sebagai pembuat, tetapi korporasi turut serta bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana pembakaran hutan," papar Artidjo dkk dalam sidang pada Agustus 2016 lalu. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads