Erwin merupakan Pimpinan Cabang PT NSP Selat Panjang yang juga General Manager di Kepulauan Meranti. Ia dinilai bertanggungjawab atas kebakaran hutan di Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015 lalu.
Atas kejadian itu, pemerintah mengajukan dua proses hukum yaitu gugatan perdata dan pidana. Untuk kasus perdata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan gugatan kepada perusahaan lebih dari Rp 1 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan hanya berdasarkan pada bukti-bukti dan asumsi yang lemah yang diajukan oleh penggugat. Hal ini terbukti dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan adanya Dissenting Opinion dimana salah satu hakim yang berkompetensi dalam permasalahan lingkungan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Majelis Hakim," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga.
Nah, untuk kasus pidananya, KLHK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung menjerat Erwin. Tapi apa daya, Erwin dibebaskan PN Bengkalis pada 22 Januari 2015. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menyatakan Ir Erwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pembakaran Lahan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Bila tidak membayar denda maka diganti kurungan 1 tahun," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Rabu (31/5/2017).
Bukan hanya Erwin sebagai pembuat, tetapi korporasi turut serta bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana pembakaran hutanHakim agung/Ketua Muda MA Artidjo Alkostar |
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan mengakibatkan turunnya kemampuan hutan sebagai penyimpan karbon sehingga berpengaruh pada perubahan iklim dan pemanasan global," ujar Artdijo dkk.
Menurut majelis, upaya yang dilakukan Erwin belum sepenuh hati dan tidak didukung dengan peralatan yang cukup memadai dalam mencegah kebakaran lahan.
"Mengenai pertanggungjawaban PT NSP dalam kedudukannya sebagai korporasi yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama dengan Erwin, perkaranya diajukan tersendiri dalam berkas terpisah. Dalam pemeriksaan perkara a quo, bukan hanya Erwin sebagai pembuat, tetapi korporasi turut serta bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana pembakaran hutan," papar Artidjo dkk dalam sidang pada Agustus 2016 lalu. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini