Dihukum Rp 1 T PN Jaksel Atas Kebakaran Lahan di Riau, PT NSP Akan Tempuh Banding

Dihukum Rp 1 T PN Jaksel Atas Kebakaran Lahan di Riau, PT NSP Akan Tempuh Banding

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 12 Agu 2016 09:23 WIB
Foto: Dok Satgas Udara Siaga Darurat Kebakaran Lahan/ ilustrasi kebakaran lahan
Jakarta - PT National Sago Prima (NSP) dihukum Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk membayar Rp 1,040 triliun terkait kebakaran lahan di Meranti, Riau. Menanggapi vonis itu, PT NSP akan melakukan perlawanan dengan banding.

"aat ini kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga, Jumat (12/8/2016).

Harjon menjelaskan pihaknya menyayangkan putusan yang diambil oleh PN Jaksel yang menurutnya tidak mempertimbangkan alat-alat bukti serta pendapat ilmiah dari para ahli yang diajukan di persidangan, yang semuanya mematahkan tuduhan dari Penggugat. (Baca juga: PT NSP Dihukum Bayar Rp 1 Triliun, Kemen LHK: Ini Kemenangan Rakyat!)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan hanya berdasarkan pada bukti-bukti dan asumsi yang lemah yang diajukan oleh penggugat," tegas dia.

"Hal ini terbukti dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan adanya Dissenting Opinion dimana salah satu hakim yang berkompetensi dalam permasalahan lingkungan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Majelis Hakim," tambah dia.

(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads