"aat ini kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan kami tempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata Ketua Tim Pengacara PT NSP, dari Lubis Ganie Surowidjojo, Harjon Sinaga, Jumat (12/8/2016).
Harjon menjelaskan pihaknya menyayangkan putusan yang diambil oleh PN Jaksel yang menurutnya tidak mempertimbangkan alat-alat bukti serta pendapat ilmiah dari para ahli yang diajukan di persidangan, yang semuanya mematahkan tuduhan dari Penggugat. (Baca juga: PT NSP Dihukum Bayar Rp 1 Triliun, Kemen LHK: Ini Kemenangan Rakyat!)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini terbukti dengan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim dengan adanya Dissenting Opinion dimana salah satu hakim yang berkompetensi dalam permasalahan lingkungan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan Majelis Hakim," tambah dia.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini