"Itu nggak layak, kita hapus. Hapus dong," kata Ketua Panja RUU Antiterorisme Muhammad Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Syafii mengatakan semua fraksi di DPR setuju menghapus pasal ini dan akan membahasnya minggu ini. Selain itu, pemerintah juga satu suara dengan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Pasal 43A atau 'Pasal Guantanamo' merupakan salah satu isu kontroversi dalam pembahasan RUU Terorisme. Disebut demikian karena merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terlibat dalam jaringan teroris.
Pasal ini mengatur kewenangan penyidik ataupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait dengan kelompok teroris selama 6 bulan.
Pasal itu berbunyi:
Dalam rangka penanggulangan Tindak Pidana Terorisme, penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencegahan terhadap setiap orang tertentu yang diduga akan melakukan Tindak Pidana Terorisme untuk dibawa atau ditempatkan pada tempat tertentu yang menjadi wilayah hukum penyidik atau penuntut umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan. (gbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini