Jokowi Minta TNI Diberi Kewenangan di RUU Antiterorisme

Jokowi Minta TNI Diberi Kewenangan di RUU Antiterorisme

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 17:55 WIB
Presiden Jokowi di sidang kabinet paripurna, Senin (29/5/2017) / Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo tegas meminta pembahasan RUU Antiterorisme antara pemerintah dan DPR dipercepat. Dia juga memberi arahan spesifik soal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Instruksi untuk mempercepat pembahasan RUU Antiterorisme diberikan Jokowi pada Menko Polhukam Wiranto dalam pembukaan sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017). Instruksi yang kedua adalah soal peran TNI.

"Yang kedua, juga berikan kewenangan TNI untuk masuk di dalam rancangan undang-undang ini," kata Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelibatan TNI di RUU Antiterorisme sempat mendapat penolakan dari sejumlah LSM. Namun, di DPR sendiri tidak ada perbedaan tajam.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Terorisme Muhammad Syafii menyebut pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya terkendala teknis, tidak ada perdebatan kontroversial. Salah satunya tentang kewenangan melibatkan TNI di RUU terorisme ini.

"Tidak ada juga (hambatan kewenangan TNI), sebenarnya semua sudah sepaham, tinggal bagaimana penempatannya, penempatan pasal-pasalnya itu. Kalau tentang kewenangan TNI tidak ada perdebatan," kata Syafii, ketika dihubungi detikcom, Minggu (28/5/2017). (imk/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads