Kata KPK soal Tarif WTP Kemendes Rp 240 Juta dan Amplop di BPK

Kata KPK soal Tarif WTP Kemendes Rp 240 Juta dan Amplop di BPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2017 18:41 WIB
Barang bukti yang disita KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut commitment fee terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kemendes ke BPK adalah Rp 240 juta. Uang Rp 40 juta disita ketika operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung dan sisanya telah dibayarkan sebelumnya.

"Pemberian Rp 40 juta lalu Rp 200 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).

Kata KPK soal Tarif WTP Kemendes Rp 240 Juta dan Amplop di BPKAda amplop juga yang disita (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Selain itu, ada pula barang bukti berupa amplop-amplop yang ditunjukkan. Agus menyebut amplop itu ditemukan di BPK ketika tim KPK hendak mencari Rp 200 juta yang sudah dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, masuk ke kamarnya itu kan mencari Rp 200 juta. Nah amplopnya yang mana. Ini amplop apa. Itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Agus.

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut amplop itu ada yang berisi uang, ada pula yang tidak. Amplop-amplop itu disita KPK dari ruangan yang digeledah.

"Itu semua amplop yang diamankan dari ruangan yang digeledah. Isi ya ada yang uang ada yang bukan," sebut Febri di tempat yang sama.



Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Irjen Kemendes Sugito, pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat eselon I BPK Rochmadi Saptogiri, dan auditor BPK Ali Sadli.

Sugito dan Jarot disangka memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang senilai Rp 40 juta pun disita KPK yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Rochmadi dan Ali disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads