Senator asal DIY GKR Hemas mengatakan ada 11 anggota DPD yang telah mengajukan gugatan ke MA di PTUN. Saat ini sidang-sidang sudah berjalan dan putusan rencananya akan dibacakan pada 8 Juni 2017.
"Kita melakukan gugatan terhadap MA di PTUN. Kita ingin MA mencabut keputusan waktu melantik itu," kata GKR Hemas saat berkunjung ke kantor redaksi detikcom, Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hemas mengatakan banyak mekanisme dan aturan yang ditabrak saat sidang paripurna DPD pada 3 April 2017. Oleh sebab itu, sejumlah senator menempuh jalur hukum.
"Kami bukan mencari jabatan. Tapi bagaimana kami meluruskan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung," ucap Hemas.
Menurutnya, sistem di DPD perlu dibenahi. Gugatan ke PTUN ini juga diajukan agar menjadi pembelajaran bagi lembaga-lembaga lainnya.
"Saya akan terus berupaya secara hukum untuk menjadi pembelajaran semua lembaga negara. Ini bukan masalah DPD saja," tegasnya.
Senada dengan Hemas, anggota DPD asal Sulawesi Barat Asri Anas tidak ingin kekisruhan yang terjadi di DPD berulang di lembaga lainnya. "Saya khawatir ke depan setiap orang bisa dijatuhkan dan diganti ketika ada suara politik lebih dominan," ujar Asri. (imk/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini