Kapolsek Pogalan, AKP Warjito, Kamis (4/5/2017) mengatakan, tersangka adalah Joko Juwono, warga Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4 juta yang diduga hasil pemerasan, tiga kembar kartu pers serta satu lembar bukti transfer.
"Memang betul, kami telah melakukan penangkapan seseorang yang mengaku wartawan, untuk TKP (tempat kejadian perkara) di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan," ujarnya.
Menurutnya, kasus pemerasan tersebut berawal pada bulan April lalu, tersangka mendatangi rumah korban MZ. Saat itu ia meminta uang tutup mulut sebesar Rp 100 juta agar kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban tidak dimuat di media.
Selain itu tersangka juga mengancamam akan melaporkan kasus tersebut ke istri korban dan ke kantor polisi apabila yang bersangkutan tidak menuruti permintaanya. Karena merasa ketakutan akhirnya terjadi tawar-menawar hingga korban menyepakati untuk memberikan uang yang diminta sejumlah Rp 50 juta dengan cara dicicil.
"Pertama itu ditransfer Rp 19 juta, kemudian berselang beberapa minggu kemudian, korban kembali memberi lagi uang secara tunai senilai Rp 9 juta. Sehingga jumlah total uang yang diberikan tersangka sebesar Rp 25 juta," katanya.
Warjito menambahhkan, oknum wartawan yang mengaku dari tabloid mingguan Investigasi tersebut kembali mendatangi rumah MZ, karena merasa uang yang diminta masih kurang Rp 25 juta. Saat itu pelaku meminta kepada korban agar diberikan uang tunai Rp 4 juta.
"Sebelum memberikan uang, MZ yang merasa menjadi korban pemerasan akhirnya menghubungi aparat Polsek Pogalan dan kami langsung merespon laporan itu dengan melakukan operasi tangkap tangan di rumah korban," jelas AKP Warjito.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi jika aksi pelaku tidak dilakukan sendirian, namun bekerjasama dengan beberapa rekan lainnya.
"Dia ini perannya sebagai eksekutor, sebelum itu ada teman lain yang mengintai korban mulai dari hotel, setelah mendapatkan target dan buktinya, kemudian diserahkan ke TSK," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku, Joko Juwono dijebloskan ke tahanan dan dijerat dengan Pasal 335, subsider 369 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini