Hasilnya, PD Pasar Surya dianggap sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) karena omzet perusahaan mencapai Rp 4,5 Miliar. Sehingga wajib kena pajak atau para pedagang wajib dikenakan PPn 10 persen atas restribusi sewa stand.
"Dari hasil diskusi kami dengan ahli, kejaksaan dan kepolisian bahwa PD Pasar Surya adalah Perusahaan Kena Pajak (PKP) sehingga wajib membayar pajak," kata Asisten 2 Pemkot Surabaya, Taswin di Balai Kota Surabaya, Jumat (28/4/2017).
Terkait tunggakan pajak PD Pasar Surya, Taswin mengatakan BUMD tersebut harus tetap dan wajib membayar tunggakan pajaknya. Namun pihaknya akan berusaha meminta keringanan terkait teknis pembayarannya.
"Apa dendanya dihapus, bunganya tidak dikenakan hanya bayar pokoknya saja. Makanya ini tergantung hasil dari PD Pasar Surya yang sampai saat ini berusaha meminta keringanan pada Kanwil DJP Jatim I," ungkap Taswin..
Ke depan, lanjut Taswin, PD Pasar Surya harus menggandeng kejaksaan dan kantor pajak untuk melakukan sosialasi PPn 10 persen pada pedagang yang sebelumnya sudah dilakukan, namun ditolak pedagang.
"Kami menyarankan agar dalam melakukan sosialisasi ke pedagang menggandeng kejaksaan dan kantor pajak, karena aturan perpajakakn jelas yakni perusahaan yang omzetnya di atas Rp 4,5 Miliar masuk dalam kategori PKP," pungkas Taswin. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini