Eks Presiden Korsel Resmi Didakwa Penyuapan

Eks Presiden Korsel Resmi Didakwa Penyuapan

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 17:07 WIB
Park Geun-Hye (REUTERS/Kim Hong-Ji/File Photo)
Seoul - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-Hye secara resmi didakwa menerima suap sebesar puluhan miliar won. Park didakwa berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-Sil, dalam memaksa para konglomerat Korsel untuk memberikan 'donasi'.

Donasi yang dimaksud merupakan sumbangan dari para konglomerat untuk dua yayasan nonprofit milik Choi yang didirikan untuk kepentingan Park (65). Dengan memberikan sumbangan itu, kepentingan bisnis para konglomerat akan 'dijamin' oleh pemerintahan Park.

Disampaikan kantor jaksa Seoul dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Senin (17/4/2017), Park yang resmi dimakzulkan oleh Mahkamah Konstitusi Korsel bulan lalu, juga dijerat dakwaan menyalahgunakan kekuasaan dan membocorkan rahasia negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah secara resmi mendakwa Park... dengan dakwaan berlapis termasuk penyalahgunaan wewenang, pemaksaan, penyuapan dan membocorkan rahasia negara," demikian pernyataan kantor jaksa Seoul setelah menyelesaikan penyelidikannya selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Eks Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditahan

Total 'donasi' yang diberikan para konglomerat kepada dua yayasan milik Choi dilaporkan mencapai 77,4 miliar won atau setara Rp 904 miliar. Choi dicurigai menggunakan sebagian donasi itu untuk keperluan pribadinya. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut besaran suap yang diterima Choi dan Park secara terpisah.

Choi sendiri telah ditahan dan disidang terlebih dahulu, atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dan penipuan. Sedangkan Park ditahan sejak bulan lalu dan belum menjalani sidang perdana.

Dalam skandal korupsi ini, Park dituding menawarkan bantuan kebijakan untuk para pengusaha papan atas Korut, yang 'memperkaya' Choi lewat donasi mereka. Salah satu pengusaha yang terseret adalah ahli waris Samsung Group, Lee Jae-Yong, yang telah ditahan dan diadili atas dakwaan penyuapan.

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menjeratkan dakwaan pidana terhadap CEO Lotte Group, Shin Dong-Bin, atas dugaan menyuap Park dan Choi.

Baca juga: Diperiksa Jaksa, Eks Presiden Korsel Minta Maaf ke Publik

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads