Keempat orang yang saat ini menjadi tersangka yakni Sulaiman (31) warga Kecamatan Lumbang Probolinggo, Untung Sufendy (25) warga Nguling Pasuruan, Taufan (20) dan EK (18) warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Ironisnya, dari 4 tersangka ini, salah satunya seorang pelajar yang masih duduk di kelas 3 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Tersangka EK, berperan sebagai pengedar tembakau gorila ke kalangan para pelajar di Kota Probolinggo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp 4 juta, yang diduga kuat hasil dari penjualan tembakau gorila, dan 2 linting tembakau gorila siap hisap dan 3,75 gram tembakau yang disimpan pelaku di kaleng bekas rokok.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi mengatakan, pihak kepolisian akan terus perang dengan narkotika. Menurutnya, sangat memprihatinkan, karena jaringan pengedar tembakau gorila, sudah masuk ke kalangan pelajar dan pemuda di wilayah hukum Polres Porbolinggo Kota.
"Yang jelas kita amati sudah masuk tembakau gorila disini, kita berhasil bekuk 4 tersangka pengedar pil koplo dan tembakau gorila. Belinya sistim secara online dan edar langsung ke para konsumen, dan pil koplo yang didapat dari Jember, diedarkan dengan sasaran anak-anak dan pelajar," terang Kompol Djumadi, kepada wartawan.
Pelaku mengaku menjual pil koplo per 10 butirnya seharga Rp 10 ribu, dan untuk tembakau gorila seharga Rp 50 ribu perlintingnya.
Akibat perbuatanya mereka dijerat 2 pasal sekaligus, yakni Undang-undang tentang kesehatan No 35 tahun 2009 pasal 197 tentang kesehatan dijerat ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Dan pasal 114 Undang-undang RI 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini