Bahkan, warga Sei Lincah Kalidoni ini hanya membutuhkan waktu 2 menit untuk melepas satu buah ban bersama temannya Andi yang kini masih dalam pengejaran polisi. Dalam menjalankan aksinya, para spesialis berhasil mencuri empat ban mobil berikut velg dari kendaraan Suzuki Ertiga milik Yayat Priyatna, warga Jalan Taqwa, Mata Merah, Perum Villa Cahaya blok A-3, Kecamatan Kalidoni yang terparkir di garasi.
"Tersangka ini menjalankan aksinya pada malam hari, antara jam 02.00 WIB sampai 02.30 WIB dengan mendatangi rumah korbannya dan memanjat pagar. Selanjutnya melepas ban menggunakan dongkrak dan kunci roda," ujar Kapolsek Kalidoni AKP Yulia Farida saat gelar kasus di Mapolsek Kalidoni, Senin (10/04/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendapatkan ban mobil, para tersangka selanjutnya menjual kepada tukang rongsok atau barang-barang bekas sehara Rp 100.000 per unit dan uangnya digunakan untuk membayar angsuran mobil miliknya. Selama menjadi spesialis pencurian ban mobil, serikitnya 9 mobil telah menjadi sasaran tersangka di tempat yang berbeda.
"Untuk yang DPO sedang dalam pengejaran, karena sudah kita kantongi identitasnya. Dimana atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Farida.
(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini