"Nah itu tetap tidak ada maaf, tidak ada pengampunan," ujar Buwas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Buwas pun tak percaya begitu saja terhadap pengakuan Ari, yang sengaja menanam ganja untuk mengobati istrinya. Seharusnya Ari membawa istrinya menjalani pemeriksaan medis sebelum memutuskan menggunakan ganja sebagai obat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menyebut, setelah diobati dengan ganja, kondisi kesehatan istrinya membaik. Buwas berkata penelitian belum bisa membuktikan ucapan Ari.
"Itu kan katanya, penelitian secara medisnya kan belum. Nanti itu jangan dipakai untuk alat pembenaran sehingga ada keinginan beberapa kelompok masyarakat atau LSM yang menginginkan ganja itu dibebaskan, salah satu caranya ya itu, untuk pengobatan. Buktinya apa. Jangan dulu menyimpulkan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kisah tersebut terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat. Pada pertengahan Februari lalu, seorang warga bernama panggilan Ari ditangkap petugas BNN Kabupaten Sanggau, yang berkoordinasi dengan Polres Sanggau.
Ari ditangkap karena petugas BNNK mendapati 39 pohon ganja di sekitar rumahnya. Kepada penyidik yang memeriksanya, Ari mengatakan ganja tersebut digunakan untuk mengobati istrinya.
Ari menyebut istrinya menderita sakit langka yang sukar disembuhkan. Ganja tersebut ditanam untuk mengobati sang istri.
Penyidik menangkap Ari dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 111 disebutkan setiap orang yang menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya lebih dari 39 pohon bisa dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini