Ari Tanam Ganja untuk Obati Istri, Buwas: Tetap Tidak Ada Ampun

Ari Tanam Ganja untuk Obati Istri, Buwas: Tetap Tidak Ada Ampun

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 31 Mar 2017 15:52 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Jagat media sosial dihebohkan pengakuan seorang pria bernama Ari di Kalimantan Barat yang menanam ganja demi pengobatan sang istri. Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) menyatakan tak ada pemakluman untuk Ari.

"Nah itu tetap tidak ada maaf, tidak ada pengampunan," ujar Buwas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Buwas pun tak percaya begitu saja terhadap pengakuan Ari, yang sengaja menanam ganja untuk mengobati istrinya. Seharusnya Ari membawa istrinya menjalani pemeriksaan medis sebelum memutuskan menggunakan ganja sebagai obat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dari mana penyembuhannya. Kan harus dibuktikan penyembuhannya. Itu harus melalui medis, kata siapa itu (ganja) menyembuhkan," ujarnya.

Ari menyebut, setelah diobati dengan ganja, kondisi kesehatan istrinya membaik. Buwas berkata penelitian belum bisa membuktikan ucapan Ari.

"Itu kan katanya, penelitian secara medisnya kan belum. Nanti itu jangan dipakai untuk alat pembenaran sehingga ada keinginan beberapa kelompok masyarakat atau LSM yang menginginkan ganja itu dibebaskan, salah satu caranya ya itu, untuk pengobatan. Buktinya apa. Jangan dulu menyimpulkan," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, kisah tersebut terjadi di Sanggau, Kalimantan Barat. Pada pertengahan Februari lalu, seorang warga bernama panggilan Ari ditangkap petugas BNN Kabupaten Sanggau, yang berkoordinasi dengan Polres Sanggau.

Ari ditangkap karena petugas BNNK mendapati 39 pohon ganja di sekitar rumahnya. Kepada penyidik yang memeriksanya, Ari mengatakan ganja tersebut digunakan untuk mengobati istrinya.

Ari menyebut istrinya menderita sakit langka yang sukar disembuhkan. Ganja tersebut ditanam untuk mengobati sang istri.

Penyidik menangkap Ari dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 111 disebutkan setiap orang yang menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang jumlahnya lebih dari 39 pohon bisa dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup. (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads