Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 581.620 batang dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.680 batang.
Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Adi Tjahyono kepada wartawan, Selasa (14/3/2017) mengatakan, penyitaan setengah juta lebih rokok ilegal itu berdasarkan laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyidikan dan penindakan di jalan Desa Minggirsari, Kanigoro, Kabupaten Blitar.
![]() |
Dari pengembangan penyidikan, petugas kemudian menemukan rokok berbagai jenis dari 10 merek di sebuah rumah di desa tersebut.
"Diduga IS dan suaminya itu selaku distributor rokok tanpa cukai di wilayah Blitar," tambah Adi.
Jika dihitung dari besaran tarif cukai rokok yang diproduksi Golongan 3 atau produksi rokok yang tidak lebih dari 10 juta batang per tahun, maka kerugian negara mencapai ratusan juta.
"Kalau tarif cukai roko SKM tertinggi Rp 480/batang dan untuk SKT tarif cukai tertingginya Rp 320/batang, maka kerugian negara ditafsir sekitar Rp 300 jutaan," jelasnya.
Saat ini IS dan suaminya dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam melanggar pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini