"Tersangkanya ada tiga, inisial S, A dan S. Mereka kita tangkap di SMKN 8 di Kecamatan Semboro. Barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sekitar Rp40 juta," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa (7/3/2017).
Kusworo menjelaskan, OTT dilakukan berawal dari informasi sejumlah wali murid di SMKN 8 yang mengeluh adanya pungutan sebagai syarat untuk mengikuti ujian. Pungutan itu di luar kewajiban SPP yang harus dibayar. Besar pungutan rata-rata Rp 1 juta per siswa.
"Orang tua sampai mencari utangan dan mengeluh ke kami. Setelah itu kami tindaklanjuti dan ternyata memang informasi itu benar. Seandainya orang tua tidak mau membayar, maka siswa tidak bisa mengikuti ujian. Ketika sudah membayar, barulah mereka mendapatkan kartu untuk bisa mengikuti ujian," terang Kusworo.
"Di situlah unsur paksaannya, di mana siswa diminta membayar di luar pembayaran SPP," tambahnya.
Dari pungutan tersebut, tiga oknum itu berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 120 juta. "Sebagian katanya untuk kepentingan ujian, sebagian untuk pribadi, yakni beli motor. Tapi masih kita dalami. Yang berhasil kita amankan Rp 40 juta," kata Kusworo.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ponco Hartarto mengatakan, pihaknya sudah mengikuti gelar perkara yang sebelumnya dilakukan penyidik Polres Jember. Kesimpulannya, kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk diteruskan proses hukumnya.
"Dari gelar perkara, kami berpendapat itu sudah memenuhi syarat, baik formil maupun materiil untuk ditingkatkan lagi dan nantinya dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Mengenai berapa lama proses penyidikan hingga bisa masuk ke kejaksaan, Ponco menyerahkan ke pihak kepolisian. "Karena itu menjadi kewenangan penyidik Polres Jember," ujar Ponco. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini