"Harapan kami adalah resolusi secepatnya. Saya menyerukan kepada pemimpin Korea Utara untuk segera mengizinkan warga negara kami untuk pergi, demi menghindari semakin meluasnya konflik," ucap PM Najib dalam pernyataannya, seperti dilansir media lokal Malaysia, The Star, Selasa (7/3/2017).
Dalam pernyataannya ini, PM Najib menyebut aksi keras Korut itu sebagai aksi penyanderaan yang mengabaikan hukum internasional dan norma diplomatik. "Saya mengecam keras keputusan Korea Utara untuk mencegah warga negara Malaysia meninggalkan negara itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PM Najib juga menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah apapun yang diperlukan untuk melindungi setiap warga negara Malaysia. Salah satu langkah konkret yang ditempuhnya adalah mencegah seluruh warga Korut meninggalkan Malaysia.
"Saya telah meminta digelarnya rapat darurat Dewan Keamanan nasional," tuturnya.
"Saya juga menginstruksikan kepada Inspektur Jenderal Polisi untuk mencegah seluruh warga negara Korea Utara di Malaysia untuk meninggalkan negara ini hingga kita bisa memastikan keselamatan dan keamanan seluruh warga Malaysia di Korea Utara," tegas PM Najib.
Baca juga: Ada 11 WN Malaysia yang 'Disandera' di Korut
Dalam pernyataannya ini, PM Najib mengecam larangan yang diberlakukan Korut untuk warga Malaysia. Namun kemudian dia sendiri memerintahkan diberlakukan larangan serupa terhadap 'seluruh warga negara Korut di Malaysia'. Para pengamat, seperti dilansir kantor berita AFP menyebut, setidaknya ada sekitar 1.000 warga Korut yang kini berada di Malaysia dan akan terkena dampak larangan Najib jika memang diberlakukan.
Pernyataan Najib itu juga sedikit berbeda dengan pernyataan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi yang menyatakan larangan bepergian hanya berlaku bagi pejabat dan staf diplomatik Korut di Malaysia. Ahmad Zahid bahkan menyebut warga Korut biasa boleh pergi keluar dari Malaysia dengan bebas.
"Tentu saja," jawab Ahmad Zahid saat ditanya wartawan soal apakah warga Korut biasa bisa bepergian keluar Malaysia, setelah larangan bepergian diberlakukan untuk pejabat dan staf diplomatik Korut.
(nvc/fjp)