Dipolisikan soal Dugaan Penipuan, Anggota DPR Marinus Gea: Itu Fitnah

Dipolisikan soal Dugaan Penipuan, Anggota DPR Marinus Gea: Itu Fitnah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 28 Feb 2017 14:27 WIB
Foto: Dok. Situs Marinus Gea
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Marinus Gea dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan penipuan oleh seseorang bernama Roslina Hulu. Gea menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar dan dia difitnah.

"Tuduhan tersebut fitnah dan pembunuhan karakter karena fakta sesungguhnya adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah tersebut," kata Gea dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (28/2/2017).

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gea kemudian memberi penjelasan soal jual-beli tanah di Nias, Sumatera Utara, tersebut. Sejak awal, pihaknya sudah menyampaikan agar tanah yang hendak dijual tersebut tidak dalam sengketa serta seluruh surat atas objek tanah tersebut benar, lengkap, dan sah menurut hukum.

"Pada faktanya ternyata tidak demikian. Saat proses jual-beli tanah ini berlangsung, kami telah meminta kepada Roslina Hulu sebagai penjual untuk melakukan pengukuran ulang atas tanah objek jual-beli tersebut, namun hal tersebut tidak pernah terlaksana dengan berbagai alasan, hingga akhirnya kami berinisiatif meminta bantuan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias untuk melaksanakan proses pengukuran atas objek tanah jual-beli tersebut," ungkapnya.

Pengukuran ulang tanah itu juga disaksikan oleh Roslina. Ternyata, ditemukan ada perbedaan luas ukuran yang signifikan pada salah satu bidang tanah yang menjadi objek jual-beli, antara ukuran yang terdapat dalam sertifikat dan ukuran fisik di lapangan berkurang seluas 1.344 m2.

"Dengan adanya perbedaan luas ukuran tersebut, kami meminta kepada Roslina Hulu menyesuaikan nilai total jual-beli dengan luas riil, nyata, dan bukan berdasarkan luas di sertifikat karena kami tidak ingin membeli tanah fiktif. Namun Roslina Hulu keberatan dan tetap meminta agar kami membayar sesuai dengan luas yang ada di sertifikat," papar politikus PDIP ini.

Marinus Gea dilaporkan ke Bareskrim Polri / Marinus Gea dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Bartanius Dony/detikcom)


Gea juga menepis tudingan dia belum membayar sama sekali kepada Roslina Hulu. Dia menuturkan, 13 hari sebelum tanda tangan akta jual-beli atau pada 3 Agustus 2016, sudah ada pembayaran uang panjar sebesar Rp 200 juta, sedangkan penandatanganan akta jual-beli terjadi pada 16 Agustus 2016.

"Dapat kami sampaikan juga bahwa pengurusan proses jual-beli sampai dengan balik nama seluruhnya dilakukan oleh pihak Roslina Hulu dan sampai saat ini kami tidak pernah melihat sertifikat sebagaimana disebutkan oleh tim kuasa hukum Roslina Hulu telah balik nama atas nama kami," ungkap Gea.

Anggota DPR dari Dapil Banten III ini menyebut tudingan pihak Roslina Hulu tidak berdasar dan mengada-ada. Oleh sebab itu, pihak Gea akan mengambil langkah berikutnya.

"Kami berencana untuk melaporkan pencemaran nama baik ini ke Polri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, laporan Roslina Hulu ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/228/II/2017 BARESKRIM. Marinus Gea dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kuasa hukum Roslina, Finsen Mendrofa, mengatakan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, pihak Marinus Gea malah menantang dengan jalur hukum.

"Dugaan kami, ada keinginan untuk menguasai tanah ini, dengan melakukan penipuan terhadap ibu ini," ujar Finsen saat melapor di kantor sementara Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Selasa (28/2). (imk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads