"Awalnya saat si Bu Roslina Hulu ini menjual tanahnya kepada anggota Dewan ini (Marinus Gea). Di Pulau Nias, tanahnya seluas 11.592 meter persegi, harganya Rp 100 ribu per meter," ujar kuasa hukum Roslina, Finsen Mendrofa, di kantor sementara Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Selasa (28/2/2017).
Jika dikalikan, total tanah ini senilai Rp 1 miliar lebih. Kemudian Finsen menjelaskan, saat mereka menandatangani perjanjian jual-beli tanah itu, belum ada pembayaran sama sekali dari Gea. Menurutnya, Gea berjanji akan melunasi setelah balik nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sudah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, pihak Marinus Gea malah menantang dengan jalur hukum.
"Dugaan kami, ada keinginan untuk menguasai tanah ini, dengan melakukan penipuan terhadap ibu ini," ujarnya.
Awalnya Roslina menjual tanah ini untuk kebutuhan masa tuanya karena ini adalah tanah warisan. "Tanah waris ya, keluarga pendeta semua. Letaknya dekat dengan bandara di Pulau Nias," ucap Finsen.
Setelah ini, dalam satu atau dua hari ke depan, Roslina dan pengacaranya berencana melaporkan Gea ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Kami tekankan, kami selalu ingin ini diselesaikan secara kekeluargaan. Kami juga akan melaporkan ke MKD. Kita juga akan ke DPP PDIP," pungkas Finsen.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/228/II/2017 BARESKRIM. Marinus Gea dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Dimintai konfirmasi terpisah, Marinus Gea mengatakan tudingan Roslina Hulu dan kuasa hukumnya tidak berdasar dan merupakan fitnah. Gea mengatakan, saat proses jual-beli tanah berlangsung, dia meminta ada pengukuran ulang tanah, namun Roslina tak kunjung melaksanakan. Akhirnya pengukuran ulang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias untuk mengukur dan ternyata ukurannya berkurang.
Gea juga menegaskan sudah membayar uang panjar ke Roslina Hulu, namun hingga kini pihaknya belum melihat sertifikat tanah yang menjadi persoalan. Dia menganggap pelaporan dan pernyataan dari pihak Roslina Hulu ini mengada-ada.
"Tuduhan tersebut fitnah dan pembunuhan karakter karena fakta sesungguhnya adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah tersebut," kata Gea dalam keterangan kepada detikcom. (brt/imk)