Bupati Mojokerto Angkat Bicara Soal Tudingan Jual Batu Sungai

Bupati Mojokerto Angkat Bicara Soal Tudingan Jual Batu Sungai

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 23 Feb 2017 09:19 WIB
Bupati Mustofa (kanan) didampingi wabup/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa akhirnya angkat bicara terkait dugaan penjarahan batu berkedok normalisasi yang menyeret perusahaan keluarganya. Dia berdalih tak ambil keuntungan dalam proyek tanpa anggaran di Kecamatan Jatirejo dan Gondang itu.

Hal itu disampaikan Mustofa kepada wartawan di rumah dinasnya, Kamis (23/2/2017). Dia menjelaskan, di satu lokasi normalisasi, hanya menghasilkan 50 rit (truk) atau sekitar 50 ton batu sungai. Harga batu saat ini Rp 10 ribu/ton. Dengan begitu, setiap lokasi hanya menghasilkan Rp 5 juta.

"Memangnya bego (alat berat) gratis tak pakai sewa, solar bego, pekerja apa ndak digaji, truk, pemilik truk sewa apa ndak minta biaya sewa. Kalau kita hitung, sehari hanya 5 juta, itu minus untuk membayar biaya operasional," kata pria yang akrab disapa MKP ini.

Oleh sebab itu, Mustofa menuding aksi protes yang dilakukan warga Jatirejo dan Gondang sarat muatan politis. Dia mengklaim Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas telah mengeluarkan izin atas proyek normalisasi Sungai Landaian dan Jurangcetot.

"Sudah biasa kalau saya mau melakukan sesuatu banyak yang mengganjal. Ini izin BBWS sudah keluar," tandasnya.

Proyek normalisasi dikerjakan Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto dengan pelaksana perorangan, Faizal Arif, warga Jatirejo. Proyek tanpa anggaran itu berjalan sejak 3 Oktober 2016 dengan sasaran Sungai Landaian dan Sungai Jurangcetot.

Proyek ini diprotes warga lantaran diduga menyerobot tanah warga dan hanya menjadi kedok untuk mengeruk bebatuan sungai. Bebatuan hasil normalisasi dijual ke perusahaan milik keluarga Bupati Mojokerto, PT Musika.

Puncaknya pada Senin (31/1), warga menghentikan paksa proyek tersebut. Warga juga melaporkan Bupati Mustofa, Kadis PU Pengairan, pelaksana proyek, Kepala UPT DPU Pengairan Jatirejo, dan Camat Jatirejo ke polisi atas dugaan penjarahan harta negara.

Sementara dalam surat resminya, BBWS Brantas menyatakan proyek normalisasi tersebut tanpa izin atau ilegal. Proyek itu telah merusak morfologi sungai lantaran tanpa melalui kajian teknis. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.