Laporan Autopsi Kim Jong-Nam Paling Cepat Dirilis 22 Februari

Laporan Autopsi Kim Jong-Nam Paling Cepat Dirilis 22 Februari

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 20 Feb 2017 13:33 WIB
Kim Jong-Nam dalam foto tahun 2001 (Kyodo/via REUTERS)
Kuala Lumpur - Laporan hasil autopsi jenazah Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un, masih terus diselesaikan otoritas Malaysia. Diperkirakan paling cepat, laporan autopsi itu akan dirilis pada Rabu (22/2) lusa.

Demikian disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia, Subramaniam Sathasivam, kepada wartawan setempat, seperti dilansir Reuters, Senin (20/2/2017), saat ditanya soal kapan hasil autopsi akan dirilis ke publik.

"Kita membahas soal jangka waktu normal untuk menyelesaikan (autopsi) post-mortem dan merilis hasilnya, jadi atas dasar ini, iya," ucap Subramaniam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Dikritik Soal Kim Jong-Nam, Malaysia Tarik Dubesnya di Korut

Otoritas Malaysia memberikan waktu dua pekan kepada keluarga Jong-Nam untuk mendatangi kepolisian dan membantu penyelidikan. Dibutuhkan sampel DNA untuk dicocokkan dengan jenazah Jong-Nam. Dalam konferensi pers pada Minggu (19/2), kepolisian menyatakan belum menerima sampel DNA itu.

Diketahui bahwa keluarga Jong-Nam selama ini tinggal di pinggiran Beijing, China dan Macau. Namun hingga kini, belum ada keluarga Jong-Nam yang datang menemui Kepolisian Malaysia.

Baca juga: Tuduh Malaysia Sekongkol Soal Kim Jong-Nam, Dubes Korut Dipanggil

Selain sampel DNA, laporan toksikologi juga masih perlu dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian Jong-Nam. Hal ini juga terkait berbagai kecurigaan yang menyebut Jong-Nam tewas diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) pada 13 Februari lalu.

"Begitu tim forensik mendapatkan hasilnya (toksikologi) dan yakin dengan penyebabnya (kematian), maka laporan akan diteruskan kepada kepolisian. Kemudian terserah pada kepolisian untuk mengambil langkah selanjutnya," terang Subramaniam seperti dilansir media lokal Malaysia, New Straits Times.

Baca juga: Cekcok Soal Autopsi Kim Jong-Nam, Malaysia Minta Korut Taat Hukum

Otoritas Korut sebelumnya berusaha mencegah Malaysia melakukan autopsi terhadap jenazah Jong-Nam, dengan alasan warganya yang tewas itu pemegang paspor diplomatik dan dilindungi oleh kekonsuleran Korut. Duta Besar Korut untuk Malaysia, Kang Chol, tak menjawab saat diminta wartawan untuk memastikan memang Jong-Nam yang tewas di Malaysia.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads