Ke PTUN, Advokat Muda Desak Jokowi Keluarkan SK Nonaktifkan Ahok

Ke PTUN, Advokat Muda Desak Jokowi Keluarkan SK Nonaktifkan Ahok

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 13 Feb 2017 14:24 WIB
Foto: Advokat Muda datangi PTUN (Edo-detikcom)
Jakarta - Advokat Muda Peduli Jakarta (AMPETA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka melayangkan gugatan ke Presiden Joko Widodo supaya mengeluarkan SK pemberhentian Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok sebagai Gubernur DKI.

Pantauan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Cakung, Jaktim, Senin (13/2/2017), sekitar 20 orang dari organisasi Ampeta mendaftarkan gugatan fiktif negatif ke PTUN. Mereka menanggap seharusnya Ahok yang sudah jadi terdakwa dihentikan dari jabatannya.

"Gugatan fiktif negatif sebagaimana diatur dalam UU PTUN pasal 3 ayat 1 dan 2 tidak ada objek yang punya kewenangan untuk mengeluarkan putusan, tapi tidak mengeluarkan putusan," ujar kuasa hukum pemohon, Shaleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun Pasal 3 ayat 1 UU PTUN berbunyi:

"Apabila badan atau negara tidak mengeluarkan keputusan sedangkan hal itu jadi kewajiban maka hal itu disamakan dengan keputusan Tata Usaha Negara"

Shaleh mengatakan akar polemik Ahok berawal dari perdebatan hukum pasal 83 UU Pemda. Dalam hal ini presiden melalui Kemendagri akan mengeluarkan SK Nonaktif setelah tuntutan ada dari jaksa.

"Jadi penafsirannya itu biarkan PTUN yang mengeluarkan putusan. Kita ingin agar Presiden mendapatkan pandangan hukum yang benar," bebernya.

Saleh mengatakan selama SK Presiden belum dikeluarkan, maka secara definitif status Gubernur DKI Jakarta dianggap sah. Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik baru.

"Kami khawatir keputusan Ahok bisa digugat ke TUN. Dan dengan kami mengajukan gugatan fiktif negatif. nantinya presiden bisa memberhentikan sementara berdasarkan putusan TUN ini," paparnya.

Selaku pemohon Bustami mengatakan permohonan itu diajukan sebagai warga Jakarta. Dirinya melihat dengan status terdakwa Ahok di PN Jakut, seharusnya diberhentikan dari jabatan Gubernur.

"Jangan sampai nanti ada ketidakpastian dalam memberikan keputusan. Kita khawatir dia akan digugat. Ini bukan mempersulit tapi untuk memberikan solusi," pungkas Bustami. (ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads