KTP Ganda Viral di Medsos, KPU DKI: Itu Berita Hoax

KTP Ganda Viral di Medsos, KPU DKI: Itu Berita Hoax

Heldania Putri Lubis - detikNews
Selasa, 07 Feb 2017 14:42 WIB
Ilustrasi KTP ganda (Nugroho Tri Laksono/detikcom)
Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menegaskan berita mengenai KTP ganda yang menjadi viral di media sosial adalah hoax. Dia menyatakan sudah dilakukan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Mengenai suasana keamanan Pilkada, kami tegaskan apa yang tersebar di media sosial tentang KTP ganda itu berita hoax. Dinas Kecapil sudah mengecek bahwa identitas ketiga orang tersebut ada dalam database tapi fotonya palsu, sudah ditemukan nama yang bersangkutan, memang ada orangnya," ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).

Sumarno mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada berita hoax dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Dia menyampaikan tugas KPU adalah memastikan tidak adanya pemilih ganda dalam Pilkada pada 15 Februari mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sedang dilakukan KPU adalah memastikan tidak ada pemilih ganda. Nah ini tiap-tiap tim pasangan calon sudah diberikan daftar pemilih, Bawaslu juga, jadi semua harus turut serta melakukan pengawasan," jelasnya.

Dia menyatakan keikutsertaan semua pihak dalam melakukan pengawasan dapat memastikan tidak akan ada yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Menurutnya, saat pencoblosan, pemilih juga akan diberi tanda telah memilih.

"Karena nanti juga ada penandaan kan pemilih diberikan tinta di jarinya dan tinta itu juga nggak bisa hilang dalam satu waktu, jadi kita awasi agar tidak ada pemilih ganda," tambahnya.

Selain itu, Sumarno menjelaskan proses penghitungan suara akan dimulai melalui TPS. Menurutnya, hasil penghitungan suara bisa diketahui dalam waktu 2 minggu setelah pemungutan suara.

"Penghitungan suara itu nanti dimulai di TPS, di TPS dihitung dulu, lalu nanti setelah selesai akan dikirim ke kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selama satu pekan di kecamatan, baru kemudian dikirim ke tingkat kota sekitar 3 hari, lalu ke provinsi, jadi sekitar 2 minggu mungkin kita sudah mengetahui hasilnya," tuturnya.





(rvk/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads