Informasi mengenai syarat sertifikasi khatib beredar luas di media sosial. Dalam isu yang beredar disebutkan bahwa salah satu tujuan sertifikasi yaitu terkait pemberian materi khotbah saat salat Jumat. Disebutkan dalam informasi tersebut berbagai persyaratan bagi mereka yang berminat mengikuti sertifikasi.
Persyaratan:
1. Minimal lulusan SMA Sederajat
2. Usia minimal 30 tahun
3. Fasih membaca Alquran
4. Fasih berbahasa Indonesia
5. Berkelakuan baik (tidak pernah minum miras, narkoba dan selingkuh/ke diskotek dan sejenisnya)
6. Aktif dalam kegiatan sosial masyarakat
7. Tercatat sebagai pengurus atau anggota DKM
8. Memiliki pengalaman ceramah di majelis taklim minimal 2 tahun dan status masih aktif
9. Rukun dengan warga sekitar
10. Ber-KTP WNI Islam
11. Sudah dikhitan
12. Bersedia ditempatkan di masjid mana pun di wilayah NKRI
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Seleksi persyaratan.
2. Yang lolos persyaratan akan didiklat selama 3 bulan di bawah Kemenag
3. Materi diklat tentang cara merancang program, pelaksanaan, materi, dan pelaporan khatib
4. Bagi yang lulus akan diberi Sertifikat Khatib dari Kemenag
5. Akan tercatat sebagai khatib di Kemenag
Kewajiban khatib bersertifikat:
1. Menjadi khatib pada kegiatan salat Jumat minimal 3 kali dalam sebulan
2. Menjadi khatib pada hari raya Idul Fitri/Idul Adha minimal 1 kali dalam setahun
3. Membuat laporan bulanan ke Kemenag
Hak khatib bersertifikat dari Kemenag:
1. Mendapat gaji bulanan minimal Rp 2.500.000
2. Mendapat tunjangan profesi 1x gaji
3. Mendapat tunjangan kemahalan 25% dari gaji
4. Mendapat tunjangan keluarga 10% dari gaji
5. Mendapat tunjangan kinerja Rp 650.000
6. Mendapat tunjangan menahan diri untuk tidak minum miras, narkoba, selingkuh, dan sejenisnya Rp 300.000
7. Tunjangan lain yang toyiban
Investigasi:
detikcom mencoba mencari konfirmasi terkait isu yang viral tersebut dari pihak Kementerian Agama. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama Mastuki memastikan bahwa info sertifikasi khatib tersebut adalah berita bohong alias haox.
"Saya pastikan info sertifikasi khatib yang viral di media sosial adalah info bohong atau hoax," ujar Mastuki seperti dilansir website resmi Kemenag, Senin (6/2/2017).
Mastuki menjelaskan Kemenag tidak akan mengintervensi materi khotbah. Lebih lanjut, Kemenag sedang mempertimbangkan untuk melakukan standardisasi khatib.
Tujuan standardisasi di antaranya agar ada kompetensi minimal dari seorang khatib agar khotbah disampaikan oleh ahlinya serta sesuai syarat dan rukunnya. Dalam praktiknya, standardisasi juga tidak akan dirumuskan Kementerian Agama karena hal itu menjadi domain ulama.
"Hanya ulamalah yang memiliki otoritas, kewenangan, memberikan standar, batasan kompetensi seperti apa yang harus dipenuhi oleh seorang khatib dalam menyampaikan khotbah Jumat. Penentuan standardisasi seorang khatib sepenuhnya kompetensi ulama, bukan domain Kemenag. Kemenag hanya sebagai fasilitator," jelas Mastuki.
Baca Juga: Penjelasan Menag Lukman soal Standardisasi Khatib Salat Jumat
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut standardisasi diperlukan karena kondisi ceramah saat salat Jumat saat ini yang cenderung saling menghujat.
"Isu ini bukan barang baru, jauh sebelum saya menjadi Menag sudah muncul. Bertolak dari berbagai masukan, karena ini eskalasi intensi atau aktivitas politik makin tinggi, ini kemudian menimbulkan intensi. Masukan yang kami terima, banyak yang mengeluhkan ceramah di masjid saling mencela, menghina, bukan karena kepada umat lain, tetapi kepada sesama umat Islam," ujar Menag di gedung DPR, Senayan, Senin (30/1).
Kesimpulan:
Pesan berantai soal syarat sertifikasi khatib Jumat adalah tidak benar atau hoax.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini