Kebijakan Imigrasi Ditangguhkan Hakim Federal, Trump Marah

Kebijakan Imigrasi Ditangguhkan Hakim Federal, Trump Marah

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 06 Feb 2017 10:43 WIB
Donald Trump (REUTERS/Kevin Lamarque)
Washington DC - Penangguhan kebijakan imigrasi oleh pengadilan federal memancing kemarahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Via Twitter, Trump memperingatkan putusan pengadilan federal itu akan menempatkan rakyat AS dalam bahaya.

Seperti dilansir AFP, Senin (6/2/2017), hakim federal James Robart yang berbasis di Seattle, Washington, menjatuhkan putusan untuk menghentikan sementara kebijakan imigrasi Trump secara nasional, pada Jumat (3/2) waktu setempat. Penghentian sementara berlangsung sembari pengkajian hukum lebih luas terhadap kebijakan itu terus dilakukan.

Putusan ini mengabulkan gugatan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson, yang menuding perintah eksekutif Trump melanggar jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan seperti diatur Konstitusi AS. Atas putusan itu, pemerintahan Trump yang diwakili Departemen Kehakiman AS mengajukan banding dan meminta kebijakan imigrasi itu diberlakukan kembali lewat mosi darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Kebijakan Imigrasi Trump Ditunda, Turis Mulai Berdatangan ke AS

Namun pada Minggu (5/2) pagi waktu setempat, pengadilan banding AS yang bernama Ninth Circuit Court of Appeals, menolak permohonan mosi darurat pemerintahan AS. Tidak ada alasan yang diberikan pengadilan banding terkait penolakan itu. Putusan akhir untuk banding belum dijatuhkan karena masih menunggu argumen hukum kedua pihak. Namun kemarahan Trump memuncak.

"Tidak bisa dipercaya, seorang hakim menempatkan negara kita dalam bahaya. Jika sesuatu terjadi, salahkan dia dan sistem pengadilan. Orang-orang kini berangsur-angsur masuk. Buruk!" kicau Trump via akun Twitter pribadinya @realDonaldTrump.

"Saya telah menginstruksikan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memeriksa orang-orang yang datang ke negara kita DENGAN SANGAT HATI-HATI. Pengadilan membuat tugas itu menjadi sangat sulit!" imbuhnya dalam kicauan pada Minggu (5/2) waktu setempat.

Baca juga: Hakim Federal AS Setop Sementara Kebijakan Trump Secara Nasional

Kicauan itu diposting Trump setelah nyaris seharian penuh 'puasa' nge-tweet. Pada Sabtu (4/2) waktu setempat, Trump dengan nada marah memposting sejumlah tweet yang menyerang hakim Robart. Trump menyebutnya 'so-called judge' atau 'yang konon disebut hakim'. Sangat jarang bagi seorang Presiden AS yang masih menjabat, mengkritik seorang hakim.

"Pendapat dari yang konon disebut hakim, yang pada dasarnya menjauhkan penegak hukum dari negara kita, adalah konyol dan akan digugurkan!" ucap Trump via Twitter pada Sabtu (4/2) waktu setempat, sebelum putusan banding dijatuhkan.

Komentar itu dianggap menghina dan memicu kritikan tajam dari Partai Demokrat dan banyak pihak lainnya, yang menyebut Presiden AS mengintervensi lembaga peradilan pemerintah. Senator senior Demokrat, Partrick Leahy dari Vermont, menyebut Trump 'bermaksud memicu krisis konstitusional'. Seorang hakim federal AS ditunjuk langsung oleh Presiden AS. Hakim Robart yang kini menjabat hakim senior pada Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Washington Barat ini, ditunjuk oleh Presiden George W Bush tahun 2004 lalu.



(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads