Hakim Federal AS Setop Sementara Kebijakan Trump Secara Nasional

Hakim Federal AS Setop Sementara Kebijakan Trump Secara Nasional

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2017 11:16 WIB
Warga AS keturunan Yaman memprotes kebijakan imigrasi Trump (REUTERS/Lucas Jackson)
Washington - Hakim federal negara bagian Washington, Amerika Serikat (AS) memutuskan penghentian sementara kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump yang kontroversional. Keputusan hakim federal Washington ini diberlakukan secara nasional.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (4/2/2017), dalam putusannya, pada Jumat (3/2), hakim distrik AS James Robart yang berbasis di Seattle, Washington, mengabulkan gugatan hukum yang diajukan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson. Washington menjadi negara bagian AS pertama yang resmi mengugat kebijakan Trump, meskipun sejumlah gugatan lain atas nama individu juga banyak dilayangkan.

Baca juga: Dampak Kebijakan Imigrasi Trump, AS Cabut 60 Ribu Visa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferguson menggugat kebijakan imigrasi Trump mewakili negara bagian Washington pada 30 Januari atau 3 hari usai kebijakan ditandatangani. Dalam perkembangannya, negara bagian lain seperti Minnesota ikut bergabung. Hakim federal menyatakan, setiap negara bagian memiliki legal standing untuk menggugat kebijakan Presiden AS.

Gugatan Ferguson setebal 19 halaman itu menuding perintah eksekutif Trump melanggar jaminan kebebasan beragama dan kesetaraan perlindungan seperti diatur Konstitusi AS. Namun pengacara yang mewakili pemerintahan Trump bersikeras Presiden AS memiliki kekuasaan dan wewenang luas untuk merilis perintah eksekutif demi melindungi rakyatnya. Banding atas putusan ini masih bisa diajukan pemerintahan Trump.

Dalam persidangan, hakim Robart mempertanyakan alasan tragedi 11 September 2001 sebagai pembenaran kebijakan imigrasi itu. Dia juga menegaskan, tidak ada satupun serangan teror di wilayah AS yang dilakukan individu dari tujuh negara yang dilarang masuk AS dalam beberapa waktu terakhir. Hakim Robart juga menyebut bahwa, agar perintah eksekutif Trump sejalan dengan Konstitusi AS, maka didasarkan pada fakta, bukan fiksi.

Baca juga: Protes Trump, Warga Yaman di New York Berdemo dan Salat Berjamaah

Sejumlah hakim federal di negara bagian AS lainnya juga merilis putusan melawan kebijakan imigrasi itu, namun sejauh ini keputusan hakim Robart yang paling luas cakupannya. Para hakim federal lainnya yang menghadapi kasus serupa, hanya menyatakan putusan berlaku untuk individu tertentu. Namun hakim Robart menyatakan putusannya berlaku secara nasional, atau untuk seluruh wilayah AS.

Hakim Robart juga menyatakan putusannya berlaku efektif mulai Jumat (3/2) dan menyerukan pembatasan perjalanan yang kini diberlakukan, bisa segera dicabut, untuk sementara.

"Konstitusi telah menang hari ini. Tidak ada yang di atas hukum -- tidak presiden sekalipun. Keputusan ini menghentikan perintah eksekutif (Trump) untuk sekarang," tegas Ferguson usai putusan dijatuhkan. Dia mengharapkan pemerintah federal menghormati putusan itu.

(nvc/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads