Skandal Korupsi, Jaksa Tak Bisa Geledah Istana Presiden Korsel

Skandal Korupsi, Jaksa Tak Bisa Geledah Istana Presiden Korsel

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 15:22 WIB
Demonstran di Korsel bertopeng Presiden Park (kanan) dan teman dekatnya Choi Soon-sil (kiri) (REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul - Penyelidikan kasus korupsi yang menyeret Presiden Korea Selatan (Korsel) nonaktif Park Geun-hye terus berlanjut. Yang terbaru, jaksa Korsel hendak menggeledah Istana Kepresidenan atau Blue House namun ditolak.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (3/2/2017), jaksa telah mendatangi Blue House namun tidak bisa melakukan penggeledahan di dalam kantor kepresidenan itu. Jaksa akhirnya memutuskan meninggalkan Blue House. Juru bicara kantor jaksa khusus Korsel Lee Kyu-chul menyatakan, pihaknya akan meminta dukungan pelaksana tugas Presiden Korsel Hwang Kyo-ahn untuk mendapat akses menggeledah kantor presiden.

"Menurut hukum pidana, kami tiba pada kesimpulan bahwa kami tidak bisa memaksakan penggeledahan jika subjeknya menolak," sebut Lee.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Park Geun-hye

"Namun, kami berpikir untuk mengajukan permohonan resmi kepada pelaksana tugas Presiden (Korsel) untuk meminta kerja sama, bahwa penolakan penggeledahan oleh Blue House adalah tidak pantas," imbuhnya.

Dalam pernyataannya, pihak Blue House menyebut kantor presiden tidak bisa digeledah karena alasan keamanan. Mereka justru menyatakan akan memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan jaksa.

Lee menambahkan, penyidik akan menanyai langsung Presiden Park, meskipun upaya penggeledahan tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Sangkal Tudingan Korupsi, Presiden Korsel Mengklaim Dijebak

Presiden Park telah dimakzulkan oleh parlemen Korsel pada 9 Desember 2016 lalu. Nasib Presiden Park akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi Korsel yang masih akan menggelar sidang pertimbangan pemakzulan dalam waktu 180 hari. Mahkamah bisa menguatkan atau menolak pemakzulan itu.

Jika pemakzulan ini disetujui oleh Mahkamah Konstitusi, maka Park akan menjadi Presiden Korsel pertama yang dimakzulkan. Namun jika pemakzulan ditolak, maka Park akan kembali menjabat dan menyelesaikan masa jabatannya hingga Februari 2018 mendatang.

Dalam skandal korupsi ini, Park dituding berkonspirasi dengan teman dekatnya sejak lama, Choi Soon-sil dalam menekan perusahaan-perusahaan besar untuk memberi donasi untuk dua yayasan amal milik Choi. Padahal donasi itu digunakan untuk keuntungan pribadi Choi.

Baca juga: Menteri Kebudayaan Korsel Ditangkap Terkait Skandal Presiden Park

Park juga dituding mengizinkan Choi mencampuri urusan negara secara tidak pantas. Baik Park maupun Choi menyangkal melakukan pelanggaran hukum.

(nvc/ita)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads