Tak Bisa ke AS, 3 Warga Iran 3 Hari Terjebak di Bandara Wina

Tak Bisa ke AS, 3 Warga Iran 3 Hari Terjebak di Bandara Wina

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 19:10 WIB
Kebijakan imigrasi Trump ditentang oleh banyak warga AS (REUTERS/Laura Buckman)
Wina - Tiga warga Iran yang hendak terbang ke Amerika Serikat (AS) menjadi korban kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Mereka harus kembali ke Iran setelah 3 hari terjebak di Bandara Wina, Austria karena tak bisa melanjutkan penerbangan ke AS.

Disampaikan juru bicara maskapai Austrian Airlines (AUA), Peter Thier, seperti dilansir AFP, Selasa (31/1/2017), pasangan lanjut usia dan seorang wanita paruh baya tiba dari Isfahan, Teheran, Iran, pada Sabtu (28/1) pagi. Tidak disebut lebih lanjut identitas ketiganya.

Disebutkan Thier, ketiganya transit di Wina dan hendak melanjutkan penerbangan ke AS untuk mengunjungi anggota keluarga mereka. "Namun mereka dikejutkan oleh aturan baru Departemen Keamanan Dalam Negeri ketika tiba di Wina," terang Thier kepada AFP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Tokoh Muslim AS Gugat Trump Terkait Kebijakan Imigrasi

Maskapai AUA menawarkan ketiganya untuk terbang kembali ke Iran pada Sabtu (28/1) itu juga, namun ditolak. "Karena mereka berharap bisa diizinkan melanjutkan perjalanan mereka," imbuh Thier.

Namun perundingan antara Kedubes Iran di Wina dengan otoritas AS tidak membuahkan hasil. Akhirnya ketiga warga Iran itu sepakat untuk terbang kembali ke Iran pada Senin (30/1) sore waktu setempat.

"Para penumpang memutuskan untuk tidak lagi menunggu penerbangan sambungan ke AS," ucap Thier.

Baca juga: Tak Bisa ke AS karena Trump, Bocah Yaman: Tidak Semua Orang Teroris

Wina yang merupakan ibu kota Austria memang selama ini menjadi pusat transit bagi warga Iran yang ingin ke AS.

Perintah eksekutif Trump melarang warga dari tujuh negara mayoritas muslim, yakni Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman untuk masuk ke As selama 90 hari ke depan.



(nvc/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads