Tokoh Muslim AS Gugat Trump Terkait Kebijakan Imigrasi

Tokoh Muslim AS Gugat Trump Terkait Kebijakan Imigrasi

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 31 Jan 2017 15:25 WIB
Nihad Awad (AFP Photo/SAUL LOEB)
Virginia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat atas kebijakan imigrasi yang menyudutkan warga muslim. Gugatan diajukan oleh tokoh muslim AS yang menyebut kebijakan itu bertujuan menebar ketakutan demi menjauhkan warga muslim dari AS.

Nihad Awad yang merupakan Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), bersama dengan 26 orang lainnya sebagai penggugat, menyebut larangan sementara Presiden Trump terhadap imigran dari tujuh negara mayoritas muslim pada faktanya adalah 'perintah pengasingan muslim'. Kebijakan imigrasi Presiden Trump itu disebut melanggar Konstitusi AS yang melindungi kebebasan beragama.

"Perintah eksekutif Donald Trump tidak didasarkan pada keamanan nasional, namun didasarkan pada penebaran ketakutan. Ini bukan larangan muslim, ini adalah perintah pengasingan muslim," sebut Awad, seperti dilansir AFP, Selasa (31/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Tak Bisa ke AS karena Trump, Bocah Yaman: Tidak Semua Orang Teroris

Disebutkan dalam gugatan itu, perintah eksekutif Trump nantinya akan membuat warga muslim AS dari tujuh negara yang dilarang masuk ke AS itu, kesulitan memperbarui status hukum mereka. Ketujuh negara yang dimaksud adalah Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

"Mengingkari kemampuan untuk memperbarui status hukum atau menerima tunjangan imigrasi... hanya didasarkan pada keyakinan agama mereka," demikian bunyi gugatan itu.

Disebutkan dalam gugatan, situasi ini mengarah pada 'pengasingan massal' baik bagi imigran maupun non-imigran muslim. Gugatan hukum terhadap Presiden Trump itu diajukan ke pengadilan distrik di Alexandria, Virginia pada Senin (30/1) waktu setempat.



Baca juga: Trump Pecat Plt Jaksa Agung yang Menolak Bela Kebijakan Imigrasi

Para penggugat dalam gugatan hukum itu termasuk beberapa pejabat CAIR, juga pengacara dan aktivis muslim AS ternama. Ada juga beberapa penggugat tanpa nama yang disebut sebagai warga dan pengunjung AS yang begitu keluar dari AS, tidak akan bisa kembali masuk karena kebijakan Trump.

Gugatan hukum ini juga menyebut perintah eksekutif Trump yang ditandatangani pada Jumat (27/1) waktu setempat, merefleksikan sentimen antimuslim yang banyak dilontarkan Trump semasa kampanye pilpres tahun lalu.

"Perintah Pengasingan Muslim adalah hasil yang dijanjikan dari kampanye penuh kebencian tergugat Trump yang dimotivasi oleh keinginan untuk menstigma Islam dan muslim," demikian bunyi gugatan hukum itu.

Baca juga: JK soal Kebijakan Imigrasi Trump: Ini Menambah Kecurigaan ke Islam

Gugatan itu juga menyebut kebijakan imigrasi Trump melanggar perlindungan kebebasan beragama yang diatur Konstitusi AS dan melanggar 'establishment clause' yang melarang pemerintah menerapkan aturan hukum yang menguntungkan atau mendiskriminasi agama tertentu. (nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads