Pungli Kepengurusan Sertifikat Prona, Kades di Sidoarjo Terkena OTT

Pungli Kepengurusan Sertifikat Prona, Kades di Sidoarjo Terkena OTT

Suparno - detikNews
Rabu, 25 Jan 2017 19:42 WIB
Foto: Suparno
Sidoarjo - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungli kepengurusan sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) di Balai Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo.

Dari OTT tersebut petugas mengamankan empat orang yang diketahui sebagai panitia Pokmas Prona dan perangkat desa. Polisi juga sudah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Desa Sarirogo Eko Prabowo (49).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti menyatakan jika pihaknya berhasil mengamankan perangkat desa adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia Pokmas. Berdasarkan laporan warga, mereka ditarik biaya oleh perangkat desa untuk pengajuan permohonan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau Prona.

Foto: Suparno
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penarikan dana program nasional untuk penerbitan sertifikat tanah," ujar Kompol Manang Soebeti pada wartawan saat merilis barang bukti dan tersangka di Mapolres Sidoarjo, Rabu (25/1/2017).

Pada saat penangkapan, Selasa (24/1/) sekitar pukul 13,45 wib di Kantor Desa Sarirogo, polisi mengamankan empat orang. Diantaranya, Kepala Desa Sarirogo Eko Prabowo, Zumarotul Rosyidah (24) perangkat desa sekaligus Bendahara Pokmas Prona, Heri Novianto (42) Ketua Pokmas Prona, dan Lilik Suriani (48) perangkat desa sekaligus anggota Pokmas Prona.

Adapun Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, uang tunai senilai Rp 45.443.000, dua lembar SK Kades Sarirogo, tiga surat keputusan kades, berkas daftar pemohon Prona, surat pernyataan pemohon Prona, daftar hadir rapat, dan notulen rapat.

"Saat ini masih kami kembangkan dan menetapkan satu tersangka yakni Kades. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus saksi," tegasnya.

Peran tersangka terang Kompol Manang Soebeti, membentuk kelompok masyarakat sebagai panitia. Dan para pemohon dibebani biaya sebesar Rp 500 ribu. Pembebanan biaya tersebut tanpa didasari ketentuan atau dasar hukum yang jelas. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.